Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel sebuah tower provider yang berada di Jalan Dharma Karya I, Komplek Semanan Indah, Kalideres, Jakarta Barat.
Tower yang dibangun di dalam halaman rumah warga blok D8 nomor 1A ini juga sebelumnya mendapat protes dari warga.
Pantauan Suara.com di lokasi, ada dua buah spanduk penolakan yang berada didekat tower tersebut.
Sementara. di pagar kawat yang mengelilingi tower terdapat tanda segel berupa garis Satpol PP.
Baca Juga: Tempat Maksiat Terselubung! Panti Pijat Plus-plus di Jakarta Barat Ditutup Permanen
“Kami warga RT 7, 9, 10 menolak pemasangan tower provider yang sudah berdiri di Blok D8 nomor 1A, tanpa sepengetahuan warga,” tulis spanduk tersebut, di lokasi dikutip Rabu (7/6/2023).
Diketahui, pemilik rumah yang terdapat tower provider tersebut bernama Yanto. Namun saat mencoba ditemui, Yanto sedang tidak ada di rumah. Hanya ada seorang wanita yang mengaku sebagai istrinya namun tidak mau memberikan nama.
Ia mengatakan, tower tersebut milik Protelindo yang baru saja dipasang. Namun ia tidak mau ditanya lebih jauh soal tower tersebut.
“Punya Protelindo. Enggak tahu deh, ini pokoknya sudah disegel. Nanti ditanya Satpol PP saja permasalahannya mereka kenapa, saya juga kurang jelas,” ucapnya, sembari masuk ke dalam rumah.
Baca Juga: 4 Anggota Satpol PP di Ketapang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba