Profil Mr Assaat: Sosoknya Hampir Terlupakan, Pernah Jabat Pemangku Sementara Presiden RI

Agatha Vidya Nariswari
Profil Mr Assaat: Sosoknya Hampir Terlupakan, Pernah Jabat Pemangku Sementara Presiden RI
Mr. Assaat, Presiden Indonesia Kedua yang Terlupakan (Twitter/@tanyakanrl)

Mr. Assaat sebagai pemegang sementara jabatan Presiden Soekarno pada tahun 1949-1950 memang jarang disorot.

Suara.com - Nama Mr Assaat memang terdengar begitu asing bagi khalayak ramai. Namun dia merupakan presiden sementara Indonesia tahun 1949. 

Bahasan tentang sosok pemimpin yang terlupakan ini awalnya jadi perbincangan setelah akun Twitter @tanyakanrl mengunggah foto Mr. Assaat dengan tulisan 'Presiden Indonesia kedua yang terlupakan berasal dari Minangkabau'.

Simak profil Mr. Assaat yang merupakan pemangku sementara jabatan Presiden Indonesia berikut ini.

Profil Mr. Assaat

Baca Juga: Review Film G20: Aksi Heroik di Tengah Diplomasi dan Krisis Global

Assaat adalah politisi dan pejuang kemerdekaan Indonesia yang punya gelar Datuk Mudo. Semasa muda, Assaat memiliki ketertarikan dalam bidang politik hingga dia bergabung dalam organisasi pemuda Jong Sumatranen Bond. 

Sejak saat itu, kiprah politik Assaat pun semakin meningkat. Dia bahkan diangkat menjadi Pengurus Besar Perhimpunan Pemuda Indonesia. 

Assaat kemudian menjabat sebagai Ketua Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia (BP-KNIP) pada tahun 1948-1949. Dia menjadi ketua KNIP terakhir sampai dibubarkan tanggal 15 Desember 1949. 

Setelahnya Assaat bekerja sebagai Pejabat Presiden RI di Yogyakarta. Ketia itu, Assaat bersama dengan Soekarno-Hatta ditangkap kemudian diasingkan oleh Belanda. Ketika itu Belanda memang melancarkan Agresi Militer II tanggal 19 Desember 1948. 

Pemangku Sementara Jabatan Presiden RI

Baca Juga: Prabowo Sibuk Gaungkan 'Indonesia Cerah', Sementara Rakyat Masih Gigit Jari

Belanda yang mendapat tekanan internasional kemudian membebaskan para pemimpin Republik Indonesia termasuk Assaat. Agresi Militer Belanda II juga berakhir pada tanggal 20 Desember 1949.