Berapa Gaji Anggota Brimob? Kok Bisa sampai Setoran Rp 650 Juta ke Komandan

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:24 WIB
Berapa Gaji Anggota Brimob? Kok Bisa sampai Setoran Rp 650 Juta ke Komandan
Ilustrasi Polisi - gaji anggota brimob bripka andry (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belakangan kasus mengenai uang setoran dari anggota Brimob pada petinggi anggota kepolisian terkuak. Adalah Bripka Andry, yang mengaku menyetorkan uang sebanyak Rp 650.000.000 pada Kompol Petrus. Dengan ‘setoran’ sebesar ini, tak heran jika kemudian publik bertanya tentang berapa gaji anggota Brimob sebenarnya.

Bripka Andry sendiri berdinas di Batalyon B Peolpor Satuan Brimob Polda Riau di Manggal Junction Rokan Hilir. Ia mengaku dimutasi tanpa ada kesalahan dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Peolor, yang letaknya di Pekanbaru.

Sebenarnya Berapa Gaji Anggota Brimob?

Dilansir dari berbagai sumber, sebenarnya gaji anggota Brimob sendiri dicantumkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-12 atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Baca Juga: Gegara Mutasi, 4 Fakta Anggota Brimob di Riau Curhat Setor Rp650 Juta ke Komandan

Pembagiannya akan didasarkan pada empat golonga utama.

1. Golongan I Tamtama

  • Ajun Brigadir Polisi, Rp 1.917.100-Rp 2.960.700
  • Ajun Brigadir Polisi Satu,  Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
  • Ajun Brigadir Polisi Dua, Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
  • Bhayangkara Kepala, Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
  • Bhayangkara Satu, Rp 1.694.900-Rp 2.699.400
  • Bayangkara Dua, Rp 1.643.500-Rp 2.538.100

2. Golongan II Bintara

  • Ajun Inspektur Satu, Rp 2.454.000-Rp 4.032.600
  • Ajun Inspektur Dua, Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
  • Brigadir Polisi Kepala, Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
  • Brigadir, Rp 2.237.400-Rp 3.676.700
  • Brigadir Polisi Satu, Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
  • Brigadir Polisi Dua,  Rp 2.103.700-Rp 3.457.100

3. Golongan III Perwira Pertama 

  • Ajun Komisaris Polisi, Rp 2.909.100-Rp 4.780.600
  • Inspektur Polisi Satu, Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
  • Inspektur Polisi Dua, Rp 2.735.300-Rp 4.425.200

4. Golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi

Baca Juga: Berapa Gaji Sherpa Everest? Pekerjaan Ekstrem Rela Pertaruhkan Nyawa Demi Pendaki Gunung

  • Perwira Menengah atau Pamen Komisaris Besar, Rp 3.190.700-Rp 5.243.400
  • Ajun Komisaris Besar Polisi, Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
  • Komisaris Polisi, Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
  • Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi) Jenderal Polisi, Rp 5.238.200-Rp 5.930.800
  • Komisaris Jenderal Polisi, Rp 5.079.300-Rp 5.930.800
  • Inspektur Jenderal Polisi, Rp 3.290.500-Rp 5.576.500
  • Brigadir Jenderal Polisi, Rp 3.290.500-Rp 5.407.400

Selain Gaji, Anggota Brimob Juga Menerima Tunjangan

Tunjangan yang diterima berupa tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat dan golongannya. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018, berikut daftar tunjangan anggota Brimob sesuai dengan pangkat yang dimilikinya.

  • Kelas jabatan 18, Rp 34.902.000
  • Kelas jabatan 17, Rp 29.085.000
  • Kelas jabatan 16, Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 15, Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 14, Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 13, Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 12, Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 11, Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 10, Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 9, Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 8, Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 7, Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 6, Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5, Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 4, Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 3, Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 2, Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 1, Rp 1.968.000

Itu tadi sekilas informasi mengenai gaji anggota Brimob yang bisa dibagikan dalam artikel ini, terkait dengan kasus yang belakangan terkuat ke publik. Semoga berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI