Aksi Rihana dan Rihani menjadi viral di media sosial setelah dipublikasikan akun Twitter @mazzini_gsp. Para korban mengalami kerugian hingga Rp35 miliar.
PPATK pun menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dengan tawaran investasi produk yang harganya tidak wajar. Selain itu, masyarakat juga diminta memperhatikan ada atau tidaknya izin usaha resmi.
Usai melakukan pemblokiran 21 rekening, PPATK juga menduga adanya transaksi yang dilakukan secara tunai. Hal ini pun turut mempersulit pelacakan.
Siasat yang digunakan oleh Rihana Rihani yakni modus Mafia Itali Ponzi 1919. Skema tersebut adalah skema penipuan yang menjanjikan keuntungan besar dengan risiko kecil. Prosesnya yakni harus ada investasi baru secara terus menerus agar mampu memberikan dana ke investor lama.
"Saya cerita sedikitlah bagaimana skema ponzi ini sudah terjadi sejak 1919 yang lalu. Tetapi kita masih saja belum, kita masyarakat sering kali terbuai seperti crazy rich lah ini padahal kemasan-kemasan saja yang berubah,” jelas Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah.
Jika tidak ada investor baru, maka skema ini menjadi kacau. Oleh sebab itu, pelaku wajib terus mencari investor baru.
"Tapi modus hampir sama, dengan menggunakan skema ponzi. Biasanya skema ponzi ini dilakukan dengan menjanjikan keuntungan besar dengan resiko rendah kepada krediturnya," tambahnya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Baca Juga: Mengenal Skema Mafia Itali Ponzi di Kasus Penipuan Iphone Rihana Rihani