Bebas Murni 31 Januari, Menengok Jejak Richard Eliezer di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:19 WIB
Bebas Murni 31 Januari, Menengok Jejak Richard Eliezer di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat sidang dnegan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Dapat Vonis Paling Ringan 

Setelah sidang tuntutan, seluruh terdakwa membacakan nota pembelaan terakhir atau pleidoi. Dalam pleidoinya, Richard meminta dibebaskan dari hukuman karena dia mengaku tak pernah berniat membunuh Brigadir J. 

Richard mengaku menembak Yosua karena perintah Sambo. Dia juga mengaku didoktrin secara berulang-ulang oleh Sambo soal pelecehan terhadap Putri Candrawathi hingga membuatnya ketakutan dan tak mampu menolak perintah sang atasan.

Namun permohonan Richard untuk dibebaskan itu tak dikabulkan hakim. Meski demikian, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis ringan terhadap Richard yakni 1 tahun 6 bulan penjara. 

Richard mendapat vonis paling ringan dibanding 4 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya. Dalam perkara ini, Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI