Suara.com - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan bebas murni dari rutan Bareskrim Polri pada Januari 2024. Diketahui Richard dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan berencana Yosua.
Vonis itu jauh lebih ringan di bawah tuntutan jaksa yang menuntut Richard hukuman 12 tahun penjara. Simak jejak Richard Eliezer di kasus pembunuhan Brigadir J yang akan bebas murni pada 31 Januari 2024 mendatang berikut ini.
1. Awal Kasus Terungkap
Pada Senin, 11 Juli 2022 menjadi permulaan kasus kematian Brigadir J terungkap. Ketika itu narasi yang beredar di publik adalah terjadi tembak menembak antara dua polisi di rumah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Tembak menembak itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) sore. Disebutkan awalnya Yosua melakukan pelecehan ke istri Sambo, Putri Candrawathi.
Oleh karena Putri berteriak, Richard yang juga berada di rumah itu mendengar dan bertanya ke Yosua ada peristiwa apa. Namun Yosua justru disebut melepas tembakan ke arah Richard.
Richard disebut-sebut hendak melindungi Putri dan dia sendiri sehingga membalas tembakan Yosua. Alhasil terjadi tembak menembak antara Richard yang berujung tewasnya Yosua.
Meski kabar tersebut langsung menghebohkan publik, Richard tak kunjung muncul. Dia baru pertama kali tampil di hadapan publik ketika menjalani pemeriksaan oleh Komnas HAM pada 26 Juli 2022. Ketika itu menurut Komnas HAM, Richard menjelaskan bahwa dia terpaksa menembak karena Yosua lebih dulu melepaskan tembakan.
2. Jadi Tersangka
Baca Juga: Senyap dan Tak Terdengar Lagi, eh Bharada E Bebas Murni 31 Januari 2024
Dikarenakan kasus kematian Brigadir J diwarnai sejumlah kejanggalan, polisi membentuk tim khusus untuk menyelidiki perkara itu. Pihak-pihak yang diduga terlibat pun diperiksa oleh kepolisian, termasuk Richard.