Hewan Kurban Tidak Boleh Sakit dan Cacat
Tidak hanya batasan usia saja, hewan-hewan yang dikurbankan sebaiknya juga harus dilihat kondisinya. Karena tidak semua hewan boleh dikurbankan, khususnya hewan dengan kondisi yang cacat fisik.
"Kata Nabi, ada 4 kategori hewan yang tidak boleh dikurbankan. Diantaranya yaitu hewan yang matanya buta, maka haram hukumnya untuk dikurbakan karena cacat permanen," ungkapnya.
"Kemudian yang kedua, hewan yang sakit dan jelas sakitnya. Bahkan kiranya, jika hewan tersebut disembelih bisa membahayakan bagi yang mengonsumsinya," tambah ustadz Adi Hidayat.
Kemudian hewan yang tidak boleh dikurbankan berikutnya, yaitu hewan yang pincang. Baik itu pincang sejak dilahirkan ataupun karena kecelakaan. Selanjutnya, hewan yang terlalu kurus karena tidak ada dagingnya.
Selain itu, ada pula kondisi hewan yang termsuk makruh untuk dikurbankan. Adapun kondisi tersebut seperti goresan tanduk dan lecet kakinya. Sebaiknya hewan yang hendak dikurbankan harus sempurna.
Nah itulah tadi ciri-ciri hewan kurban menurut Isalam berdasarkan penjelasan Ustadz Adi Hidayat.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: Kapan Sidang Isbat Idul Adha 2023? Cek Jadwal Penentuan Lebaran Haji 1444 Hijriah