Suara.com - Proyek Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Pluit, Jakarta Utara yang mangkrak belakangan ini kembali menjadi sorotan publik. Hal ini dikarenakan proyek buatan era eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu terbengkalai hingga menadi tempat tinggal gelandangan.
Menanggapi hal ini, Anggota Fraksi PSI DPRD DKI, Justin Adrian menyebut mangkraknya proyek JLNT ini disebabkan oleh kebijakan eks Gubernur Anies Baswedan. Sebab, Anies pada 2022 lalu sempat menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 31 tenteng Rencana Detail Tata Ruang. Pasalnya, pembangunan JLNT Pluit menggunakan dana kontribusi tambahan 15 persen dari NJOP lahan reklamasi Pulau G.
"Mangkrak karena Anies mengeluarkan Pergub 31 tahun 2022 yang menghilangkan kewajiban kontribusi tambahan 15 persen untuk lahan reklamasi," kata Justin ketika dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).
Saat era Ahok, Pemprov DKI mengatur pemberian kontribusi tambahan 15 persen di rancangan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
"Tapi kemudian draf tersebut ditarik oleh Anies dan prosesnya tidak dilanjutkan lagi," ucap Justin.
Justin mengatakan, Anies saat menjabat bisa saja melanjutkan proyek JLNT dengan menarik kewajiban swasta. Cara ini disebutnya juga sama dengan saat Anies membangun berbagai Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) kekinian dengan desain menarik.
Namun, kata Justin, hal ini tidak dilakukan Anies karena mengesampingkan JLNT yang merupakan warisan Ahok.
"Sedangkan untuk proyek JLNT, Anies pura-pura tidak tahu dan tidak mau menagih kewajiban swasta," pungkasnya.
Baca Juga: Jokowi Ingin Depak Anies dari Barisan Capres 2024, Denny Indrayana: Kesaksian Mantan Wapres