Suara.com - Pelaku penganiayaan David Ozora, Shane Lukas meminta sel-nya terpisah dari Mario Dandy di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Permintaan tersebut disampaikan oleh pengacara Shane Lukas di sidang perdana agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/6/23). Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono pun menanyakan apakah Shane dan Mario satu sel selama ini dan Shane pun mengiyakannya.
Permohonan pemindahan sel yang disampaikan kuasa hukum Shane, Happy Sihombing itu lantaran demi keamanan Shane dan agar tertekan secara sosial dan psikologis. Pasalnya, sebelum dan saat terjadinya penganiayaan, Mario Dandy menekan psikologis Shane Lukas.
"Sebelum dan saat terjadinya peristiwa pidana pada tanggal 20 Februari 2023, terdakwa Shane berada dalam tekanan sosial psikologis oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo," ujar Happy.
Baca Juga: Geledah Rumah eks Pejabat Pajak Rafael Alun, KPK Sita Moge yang Dipamerkan Mario Dandy
Tekanan juga masih berlangsung ketika menjelang persidangan. Atas kondisi itu, Happy pun menilai tekanan tersebut dapat pula terjadi selama sidang berlangsung.
"Itu terjadi juga menjelang sidang, dan patut diduga akan terjadi juga selama sidang," ujar Happy Sihombing.
Selain itu, Happy juga menekankan pemisahan tersebut agar kondisi dan independensi terdakwa tidak terganggu.
"Demi keamanan Shane dan agar tidak agar terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario (terhadap Shane) yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa, maka kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane dari Mario," jelas Happy.
Pasca mendengar permohonan itu, Hakim pun meminta pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU). Awalnya JPU menolak karena JPU tidak berwenang memindahkan. Namun jika hal ini adalah permintaan Hakim, maka JPU akan berkoordinasi dengan pihak rutan karena kewenangan penempatan itu berada di pihak rutan.
Baca Juga: Geledah 2 Rumah Rafael Alun, KPK Sita Moge yang Dulu Viral Dipakai Mario Dandy Flexing
"Jika mungkin Yang Mulia Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk itu, kami akan koordinasikan dengan pihak rutan," kata Jaksa.
Mendengar pendapat Jaksa, Hakim pun mengabulkan permohonannya pihak Shane Lukas.
"Jadi, majelis menyikapi permohonan saudara dikabulkan, kalau memang diperlukan penetapannya, kita buat penetapannya," kata Hakim.
Dikabulkannya permohonan itu disambut tepuk tangan dari pendukung Shane Lukas.
Sebelumnya, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat subsider Pasal 76 C pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma