Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku pasrah terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutuskan masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari empat menjadi lima tahun.
Ghufron adalah penggunggat yang mengajukan gugatan adanya perubahan masa jabatan pimpinan KPK ke MK.
"Kami memasrahkan pelaksanaan putusan dari MK itu kepada pemerintah, yang di mana ini presiden ya," kata Ghufron pada Selasa (6/6/2023) malam kemarin.
Dia mengaku, sejauh ini belum ada koordinasi antara mereka dengan pemerintah.
"Sejauh ini kami belum, setidaknya sayakan pemohon, pemohonannya bukan KPK, tapi Pak Ghufron pribadi. Sejauh ini memang belum ada komunikasi pelaksanaannya," ungkap Ghufron.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan putusan itu masih dikaji pemerintah, dalam hal itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
"Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam," kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Jokowi meminta masyarakat, menunggu hasil kajian serta telaah dari Mahfud MD.
"Ditunggu saja," ucap Jokowi.
Baca Juga: Moge Disita KPK Di Rumah Rafael Alun Di Tangsel Ternyata Yang Sering Dipakai Pamer Mario Dandy
Sebelumnya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbunyi, "Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan UUD 1945 sehingga pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.