Menurut Ahmad Ridwan, pihaknya sudah beberapa kali mediasi dengan warga sekitar Payo Selincah, daerah rumah nenek SFA untuk memberikan ganti rugi atas rencana pembangunan pembangkit listrik oleh PT Rimba Palma atas kebutuhan masyarakat.
"Dari total semua penduduk di RT 24 itu, sekitar 90 persen warga sudah setuju adanya perusahaan itu. Apalagi perusahaan juga sudah mau membantu masyarakat di sekitar RT 24, baik soal ganti rugi maupun rencana mempekerjakan masyarakat di sekitar lokasi. Ya banyak manfaat yang kita dapatkan," lanjut Ridwan.
Namun, protes yang dilayangkan SFA melalui media sosial soal rumah dan sumur milik sang nenek tersebut disayangkan oleh Ridwan. Hal ini dikarenakan pihak Pemkot Jambi mengaku sudah melakukan mediasi kepada masyarakat soal rencana pembangkit tersebut.
Kini, pasca laporan atas SFA dicabut, pihak Pemkot Jambi berjanji akan menyelesaikan masalah ini secara baik-baik dan berharap tidak ada pihak yang dirugikan.
Kontributor : Dea Nabila