Suara.com - Laporan yang dilayangkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kepada seorang siswi SMP berinisial SFA akhirnya berakhir dengan jalur damai.
Pihak Pemkot Jambi memilih jalur restorative justice karena mengingat SFA masih butuh pengawasan orang tua dan penyelesaian masalah masih bisa dilakukan dengan mediasi. Protes SFA atas rumah neneknya yang rusak pun dianggap sebagai tindakan yang belum tepat namun masih bisa diperbaiki.
Hal ini diungkap oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory. Tory pun mengungkap bahwa restorative justice ini dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak.
"Proses mediasi ini disaksikan langsung oleh pihak pengacara, UPTD PPA, pihak meluarga serta ketua RT. Kedua belah pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan Restorative Justice dan pihak pelapor juga sudah mencabut laporannya," ungkap Tory pasca mediasi di ruangan Restorative Justice, Polda Jambi pada Selasa (06/06/2023) sore kemarin.
Baca Juga: Pelajar SMP Dipolisikan Walkot Jambi, Netizen Ramai-ramai Minta Hotman Paris Bantu
Penyebab Rumah SFA Rusak Versi Pemkot Jambi
Pemkot Jambi lalu mengungkap penyebab rumah nenek SFA yang diduga rusak karena ada proyek pembangkit listrik di sekitar rumahnya.
Pihak Pemkot mengaku ada peningkatan penduduk di daerah Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Pall Merah. Adanya peningkatan penduduk dan luasnya wilayah itu disebut-sebut juga memerlukan penambahan jaringan aliran listrik.
"Itu jelas sangat dibutuhkan masyarakat karena selama ini kita ketergantungan dengan pasokan listrik dari beberapa daerah. Listrik kita juga sering mengalami gangguan," ungkap Sekda Kota Jambi, Ahmad Ridwan dalam keterangannya pada Senin (5/6/2023) lalu.
Ia mengatakan bahwa di lokasi itu ada sebuah usaha dan pabrik. Menurutnya, pembangunan usaha dan pabrik itu membutuhkan bantuan pemerintah dan masyarakat.
Baca Juga: Profil PT RPSL, Terseret di Kasus Siswi SMP Kritik Wali Kota Jambi
Terlebih, dalam pabrik itu ternyata ada pembangkit listrik. Ridwan menjelaskan bahwa Pemkot Jambi sudah melakukan mediasi antara perusahaan dan masyarakat.
Menurut Ahmad Ridwan, pihaknya sudah beberapa kali mediasi dengan warga sekitar Payo Selincah, daerah rumah nenek SFA untuk memberikan ganti rugi atas rencana pembangunan pembangkit listrik oleh PT Rimba Palma atas kebutuhan masyarakat.
"Dari total semua penduduk di RT 24 itu, sekitar 90 persen warga sudah setuju adanya perusahaan itu. Apalagi perusahaan juga sudah mau membantu masyarakat di sekitar RT 24, baik soal ganti rugi maupun rencana mempekerjakan masyarakat di sekitar lokasi. Ya banyak manfaat yang kita dapatkan," lanjut Ridwan.
Namun, protes yang dilayangkan SFA melalui media sosial soal rumah dan sumur milik sang nenek tersebut disayangkan oleh Ridwan. Hal ini dikarenakan pihak Pemkot Jambi mengaku sudah melakukan mediasi kepada masyarakat soal rencana pembangkit tersebut.
Kini, pasca laporan atas SFA dicabut, pihak Pemkot Jambi berjanji akan menyelesaikan masalah ini secara baik-baik dan berharap tidak ada pihak yang dirugikan.
Kontributor : Dea Nabila