Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron buka suara terkait Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang belum ditahan. Padahal Hasbi sudah berstastus sebagai tersangka kasus suap di MA.
Ghufron menerangkan kalau Hasbi belum juga ditahan karena bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan.
"Itu bagian dari proses yang sedang KPK lakukan. Jadi hanya soal waktu. Itu bagian dari teknis dan strategi. Tinggal waktu saja," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta dikutip pada Rabu (7/6/2023).
Setidaknya, dari 17 orang tersangka pada kasus suap pengurusan perkara di MA, KPK sudah menahan 16 orang, kecuali Hasbi Hasan. Terbaru, Selasa (6/6/2023) kemarin, KPK menahan mantan Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto (DTY).
Baca Juga: Jokowi Masih Kaji Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPK
Dadan adalah pihak yang menghubungkan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID Heryanto Tanaka (HT) dengan Hasbi Hasan. Dari Heryanto keduanya diduga menerima suap Rp 11,2 miliar.
Selain Dadan dan Hasbi, dua tersangka lainnya merupakan Hakim Agung di MA, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.