5 Jaksa Sidang Kasus Haris-Fatia Disebut Bohong dan Layani Luhut, Begini Pembelaan Kejagung

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:11 WIB
5 Jaksa Sidang Kasus Haris-Fatia Disebut Bohong dan Layani Luhut, Begini Pembelaan Kejagung
5 Jaksa Sidang Kasus Haris-Fatia Disebut Bohong dan Layani Luhut, Begini Pembelaan Kejagung. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara setelah lima jaksa penuntut umum (JPU) dilaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) oleh tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumendana menyebut jaksa hanya membacakan surat permohonan penundaan sidang dari pengacara Luhut.

Dalam surat itu, Ketut menyebut Luhut bersedia hadir pada sidang lanjutan 8 Juni 2023. Dia menegaskan jaksa sama sekali tidak melayani Luhut dalam persidangan.

"Oleh karena itu, tidak ada istilah jaksa mengikuti agenda saksi, namun saksi yang mengikuti agenda persidangan," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).

Selain itu, Ketut turut membantah jika kelima jaksa yang dilaporkan ke Komjak itu sudah melakukan kebohongan terkait ketidakhadiran Luhut di persidangan.

"Sehingga hal tersebut tidak dapat dibolak-balikan," tegas Ketut.

Lima Jaksa Dilaporkan ke Komjak

Sebelumnya, lima orang JPU sidang Haris dan Fatia terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dilaporkan ke Komjak.

Pelaporan itu diajukan oleh tim kuasa hukum dari Haris dan Fatia pada Selasa (6/6/2023). Kelimanya diduga telah membuat pernyataan bohong dengan menyebut Luhut tengah berada di luar negeri, sehingga absen dalam sidang pemeriksaan saksi pada 29 Mei 2023 yang digelar di PN Jakarta Timur.

Baca Juga: Diduga Bohong soal Luhut, Lima Jaksa Sidang Haris Azhar dan Fatia Dilaporkan ke Komjak

Penampakan gedung Komisi Kejaksaan RI. (Suara.com/Arga).
Penampakan gedung Komisi Kejaksaan RI. (Suara.com/Arga).

Kelima jaksa itu adalah Yanuar Adi Nugroho, Dwi Antoro, Arya Wicaksana, Septy Sabrina, dan Gandara. Perwakilan tim hukum Haris dan Fatia, Muhammad Al Ayyubi, menyebut laporan itu sudah diterima oleh Komisioner Komjak Bambang Widarto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI