Diduga Bohong soal Luhut, Lima Jaksa Sidang Haris Azhar dan Fatia Dilaporkan ke Komjak

Rabu, 07 Juni 2023 | 11:42 WIB
Diduga Bohong soal Luhut, Lima Jaksa Sidang Haris Azhar dan Fatia Dilaporkan ke Komjak
Sidang kasus Lord Luhut dengan terdakwa Haris Azhar di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lima orang jaksa penuntut umum (JPU) sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dilaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak).

Pelaporan itu diajukan oleh tim kuasa hukum dari Haris dan Fatia pada Selasa (6/6/2023). Kelimanya diduga telah membuat pernyataan bohong dengan menyebut Luhut tengah berada di luar negeri, sehingga absen dalam sidang pemeriksaan saksi pada 29 Mei 2023 yang digelar di PN Jakarta Timur.

Kelima jaksa itu adalah Yanuar Adi Nugroho, Dwi Antoro, Arya Wicaksana, Septy Sabrina, dan Gandara. Perwakilan tim hukum Haris dan Fatia, Muhammad Al Ayyubi, menyebut laporan itu sudah diterima oleh Komisioner Komjak Bambang Widarto.

"Secara garis besar pada poinnya JPU dalam melaksanakan tupoksinya telah melakukan pembohongan publik," kata Ayyubi dikutip Rabu (7/6/2023).

Ayyudi menyebut para jaksa itu diduga telah melanggar Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa Pasal 5 huruf a.

Dalam laporannya, tim kuasa hukum Haris dan Fatia menyertakan sejumlah bukti. Salah satunya, tangkapan layar unggahan Instagram para menteri yang menunjukkan Luhut berada di Indonesia pada saat hari persidangan.

Selain itu, Ayyubi dan pihaknya turut menyertakan tautan dari berita Antara yang menunjukkan Luhut pada 29 Mei 2023 malam tengah mengisi acara di Indonesia.

Rekaman pernyataan JPU yang menyatakan Luhut tengah berada di luar negeri juga disertakan.

"Beliau di 29 Mei 2023 ada di Jakarta sedang rapat internal dengan presiden-wakil presiden. Kemudian, malamnya juga acara di Jakarta bukan luar negeri," ucap Ayyubi.

Baca Juga: Apa Itu 'Super-Minister' yang Dilontarkan Jubir Anies Buat Sindir Luhut?

Dalam hal ini, Ayyubi menyayangkan jaksa seakan tunduk kepada Luhut. Padahal, jaksa memiliki wewenang untuk melakukan pemanggilan paksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI