2 Rumah Saudara Rafael Alun Di Tangsel Digeledah KPK, Motor Harley Davidson Disita

Rabu, 07 Juni 2023 | 11:41 WIB
2 Rumah Saudara Rafael Alun Di Tangsel Digeledah KPK, Motor Harley Davidson Disita
ILUSTRASI: Penampakan indekos mewah milik Rafael Alun di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jaksel. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di dua rumah milik saudara mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo pada Selasa (6/6/2023).

"Benar, (6/6) KPK telah selesai melakukan penggeledahan dua rumah saudara tersangka RAT (Rafael) di Komplek P&K Cirendeu, Tangerang Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (7/6/2023),

Hasil penggeledahan penyidik menyita satu unit sepeda motor gede jenis Harley Davidson dan sejumlah dokumen.

"Dari penggeledahan dimaksud tim penyidik menemukan dokumen terkait perkara dan juga satu unit motor gede merek HD (Harley Davidson)," kata Ali.

Baca Juga: CEK FAKTA: Mario Dandy Nangis, Jaksa Bacakan Tuntutan Berat untuk Anak Rafael Alun

"Berikutnya dari hasil penggeledahan dimaksud segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," sambungnya.

Sebelumnya, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun.

Rafael Alun diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. Kekinian aliran TPPU itu didalami KPK dengan menelusuri asetnya dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Ditetapkan tersangka Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Dia awalnya diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. KPK memprediksa angka gratifikasi tersebut akan bertambah.

Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.

Baca Juga: Nggak Ada Habisnya! KPK Kembali Sita Harta Rafael Alun Di Jawa Tengah

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI