Suara.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) angkat bicara soal polemik ruko niaga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang melanggar karena melebarkan bangunan hingga menutup jalan dan saluran air. Badan jalan yang diokupansi itu disebut tak berizin.
VP Corporate Secretary Jakpro, Syachrial Syarief, mengatakan badan jalan dan saluran air itu merupakan lahan milik Jakpro. Kepemilikan itu disebutnya masih berlangsung sampai saat ini.
"Pertama, berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK), lahan yang menjadi polemik tersebut bukanlah bahu jalan. Melainkan, lahan milik Jakpro," ujar Syachrial kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Lebih lanjut, Syachrial menyebut para pemilik ruko tak meminta izin untuk memanfaatkan lahan tersebut termasuk untuk mengokupansi dan mendirikanbbanhunan.
"Pihak pemilik ruko tidak pernah meminta ataupun memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik Jakpro," ucapnya.
Selain itu, pemilik ruko juga disebutnya tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di lahan tersebut.
"Artinya, sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik PT Jakarta Propertindo (Perseroda), yang kemudian dimodifikasi tanpa izin oleh para pemilik ruko," ucapnya.
Maka, bersamaan dengan penjelasan ini, Syachrial menyatakan klaim Eddie Kusuma, Ketua Forum Warga Pluit, yang menyatakan seluruh bangunan ruko di kawasan tersebut sudah memiliki IMB dan berada di bawah naungan Jakpro adalah tidak benar.
“Oleh karena itu, Jakpro terus berkordinasi secara intensif dengan berbagai pihak-pihak terkait, termasuk melakukan pembahasan dengan Aparatur Kewilayahan Jakarta Utara," tuturnya.
"Kami juga selalu berusaha agar pengelolaan aset-aset Jakpro dapat dikelola secara baik dan optimal, transparan, serta partisipatif,” tambah Syachrial memungkasi.