Sistem Proporsional Terbuka Disebut Gagal Capai Tujuan Sistem Kepartaian dan Perwakilan

Rabu, 07 Juni 2023 | 11:10 WIB
Sistem Proporsional Terbuka Disebut Gagal Capai Tujuan Sistem Kepartaian dan Perwakilan
Ilustrasi pemilu. (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar politik dari Universitas Airlangga Ramlan Surbakti mengungkapkan kegagalan sistem pemilu proporsional terbuka yang selama ini terjadi di Indonesia.

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu mengungkapkan bahwa penelitiannya menunjukkan kegagalan sistem kepartaian dan perwakilan politik dalam mewujudkan tujuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kesimpulan saya, sistem kepartaian seperti yang disebutkan di dalam undang-undang itu gagal dicapai, sistem perwakilan politik yang disebutkan di undang-undang itu juga gagal tercapai," kata Ramlan dalam diskusi publik yang digelar secara daring oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Rabu (7/6/2023).

Selain itu, dia juga menilai efektivitas sistem pemerintahan presidensial hanya menunjukkan keberhasilan sebagian. Sebab, hanya presiden yang dinilai telah berhasil menginisiasi undang-undang dan mengalokasikan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) sesuai aspirasi rakyat dan janji politik presiden kepada pemilihnya.

Baca Juga: Puan Tegaskan Rakernas III PDIP Tak Cuma Menangkan Ganjar Saja, Tapi Bahas Langkah Strategis jelang Pemilu

"Bagaimana dengan DPR, partai politik, enggak jelas parpol maunya apa karena parpol tidak melakukan kampanye, yang kampanye calon. Calon bersaing satu sama lain. Jadi, sistem pemilu proporsional terbuka itu memang memperlemah partai," tutur dia.

Meski KPU memfasilitasi pemasangan alat peraga dan iklan kampanye, Ramlan menyebut sistem proporsional terbuka tetap memiliki potensi vote buy atau politik uang yang lebih besar.

"Menurut lembaga survey, katanya Pemilu 2019, 60 persen responden memilih karena terima uang atau sembako," tambah dia.

Lebih lanjut, Ramlan menilai sistem pemilu proporsional terbuka juga menimbulkan dampak pada tata kelola pemilu. Pasalnya, kata dia, sistem tersebut menyebabkan terlalu banyak surat suara terbuang.

Bahkan, Ramlan menyebut bahwa sejak Pemilu 2009, jumlah surat suara tidak sah selalu lebih dari 10 persen. Selain itu, banyak pula surat suara sah tetapi tidak dihitung karena partai politik yang dipilih tidak memenuhi ambang batas atau parliamentary threshold.

Baca Juga: KPU Hapus Ketentuan Wajib LPSDK, Koalisi Masyarakat Antikorupsi Tegas Menolak

"Saya menghitung hasil Pemilu 2019, anggota DPR sekarang hanya mewakili 61 persen pemilih," tandas Ramlan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI