Kondisi Terkini David Ozora yang Diungkap Ayah: Ingatan Terganggu, Kuat Jalan Hanya 6 Menit

Rabu, 07 Juni 2023 | 09:47 WIB
Kondisi Terkini David Ozora yang Diungkap Ayah: Ingatan Terganggu, Kuat Jalan Hanya 6 Menit
Ayah Cristalino David Ozora Latumahina, Jonathan Latumahina saat menghadiri sidang perdana Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Jonathan mengaku akan mengawal terus kasus ini dan berharap Dandy mendapatkan hukuman maksimal. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari informasi yang ia terima dari dokter tersebut, terdapat trauma yang dalam pada bagian otak kiri anaknya itu.

Ingatan Masih Terganggu

Tak hanya fisiknya yang belum pulih, daya ingat David juga masih terganggu. Selain itu, hingga kini David juga belum bisa membedakan warna dengan tepat.

"Sedangkan yang kognitif, anak saya sampai sekarang belum tahu warna, tidak bisa bedain warna merah, biru, hitam. Jadi memori jangka pendek, tadi disebutkan, jadi memang dia tak bisa ingat, ini siapa, ini siapa," ungkapnya.

Kondisi yang demikian dibenarkan oleh dr Deasy Sugesty Muktiyani MARS, selaku Direktur Mayapada Hospital Kuningan.

Menurut dia, akibat penganiayaan, David mengalami amnesia, sehingga memorinya terganggu, termasuk kesulitan untuk mengingat kejadian yang menimpa dirinya.

Sebelumnya, David Ozora dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy Satrio di kawasan perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023) malam.

Alhasil, Mario dan satu rekannya ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melakukan kejahatan penganiayaan berat berencana.

Adapun sidang perdana terhadap kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (6/6/2023).

Baca Juga: Terus Ditekan 'Penguasa Jaksel' Shane Lukas Minta Pindah Sel Tahanan ke Majelis Hakim

Dalam sidang itu, Mario Dandy didakwa JPU karena dinilai telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI