Suara.com - Cukup lama tak terdengar kabarnya, kondisi Cristalino David Ozora terungkap. Adalah ayah David, Jonathan Latumahina yang membeberkan kondisi anaknya kini.
Hal itu ia ungkapkan pada awak media, ketika menghadiri sidang perdana kasus penganiayaan terhadap anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).
Menurut Jonathan, kini kondisi David belum sepenuhnya pulih setelah dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy Satrio pada Februari lalu.
Ia mengungkapkan, penganiayaan itu berdampak serius pada anaknya dalam berbagai kondisi, tak hanya fisik tapi juga kejiwaannya dan daya ingat.
Baca Juga: Terus Ditekan 'Penguasa Jaksel' Shane Lukas Minta Pindah Sel Tahanan ke Majelis Hakim
Kekuatan Berjalan Hanya 6 Menit
Secara fisik, ungkapnya, saat ini David sudah bisa berjalan, namun bisa melangkah dalam durasi yang lama, sekira hanya 6 menit.
David beberapa kali terjatuh, sehingga pada bagian kakinya harus dipasangkan alat untuk menopang tubuhnya ketika berjalan.
“Jadi dia kekuatan berjalannya 6 menit saja. Sudah jatuh berkali-kali, tapi paling parah kemarin tanggal 8 Mei, sampai kakinya fraktur dan harus dipasang Pen," ujar Jonathan.
Trauma Bagian Otak Kiri
Baca Juga: Pekan Depan, Ayah dan Paman David Ozora Bakal Bersaksi di Sidang Mario Dandy
Menurut dokter yang menangani David, aspek gerak tubuh anaknya itu juga bermasalah, sebagai dampak dari penganiayaan berat yang dialaminya.
Dari informasi yang ia terima dari dokter tersebut, terdapat trauma yang dalam pada bagian otak kiri anaknya itu.
Ingatan Masih Terganggu
Tak hanya fisiknya yang belum pulih, daya ingat David juga masih terganggu. Selain itu, hingga kini David juga belum bisa membedakan warna dengan tepat.
"Sedangkan yang kognitif, anak saya sampai sekarang belum tahu warna, tidak bisa bedain warna merah, biru, hitam. Jadi memori jangka pendek, tadi disebutkan, jadi memang dia tak bisa ingat, ini siapa, ini siapa," ungkapnya.
Kondisi yang demikian dibenarkan oleh dr Deasy Sugesty Muktiyani MARS, selaku Direktur Mayapada Hospital Kuningan.
Menurut dia, akibat penganiayaan, David mengalami amnesia, sehingga memorinya terganggu, termasuk kesulitan untuk mengingat kejadian yang menimpa dirinya.
Sebelumnya, David Ozora dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy Satrio di kawasan perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023) malam.
Alhasil, Mario dan satu rekannya ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melakukan kejahatan penganiayaan berat berencana.
Adapun sidang perdana terhadap kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (6/6/2023).
Dalam sidang itu, Mario Dandy didakwa JPU karena dinilai telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Damayanti Kahyangan