Sekretaris MA Hasbi Hasan Dan Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Diduga Terima Suap Rp 11,2 M

Rabu, 07 Juni 2023 | 06:13 WIB
Sekretaris MA Hasbi Hasan Dan Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Diduga Terima Suap Rp 11,2 M
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam rilis penangkapan tersangka mantan Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto (DTY) kasus suap pengurusan perkara di MA, Selasa (6/6/2023) malam. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto (DTY) dan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH) diduga menerima suap senilai Rp 11,2 miliar. Dana tersebut diterima keduanya dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID Heryanto Tanaka (HT) untuk mengurus perkara di MA.

"Bahwa untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung baik untuk perkara Kasasi maupun PK dimaksud, HT lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6/2023) malam.

Kasus ini berawal saat Heryanto berperkara dengan Budiman Gandi Suparman, soal Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID di Mahkamah Agung. Heryanto lalu berkomunikasi dengan Hasbi Hasan lewat Dadan.

Mereka akhirnya membuat kesapakatan, untuk dapat memenangkan perkara tersebut, Heryanto harus memberikan uang senilai Rp Rp 11,2 miliar.

Baca Juga: KPK Ungkap Peranan Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri di Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan) kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," kata Ghufron.

Setelah transaksi uang tersebut, pada pada 5 April 2022, Dadan menginformasikan putusan MA yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Budiman Gandi Suparman.

Atas perbuatannya Dadan dan Hasbi Hasan dijadikan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 17 orang tersangka. Selain Hasbi dan Dadan, turut menyeret Hakim Agung di MA, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.

Baca Juga: Pakai Rompi Oranye dengan Tangan Terborgol, Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Ditahan KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI