Suara.com - Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas mendesak KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk melakukan rapat tripartit soal Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK.
Perwakilan kelompok tersebut, Valentina Sagala mengatakan rapat itu diperlukan guna memastikan agar KPU mengatur kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK dengan pengawasan Bawaslu.
“KPU dan Bawaslu lakukan pemeriksaan dan verifikasi yang memadai atas kebenaran data laporan dana kampanye baik LADK, LPSDK, dan LPPDK untuk mencegah resiko manipulasi data dan potensi aliran dana ilegal dari sumber-sumber rawan tindak pidana. Khususnya korupsi,” kata Valentina di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).
Sebab, lanjut dia, hal itu berpotensi merugikan dan mengkriminalisasi kelompok rentan dengan memanfaatkan untuk mendapatkan kekuasaan dan pengaruh. Selain itu, dia juga menuntut Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengaturan oleh KPU.
Baca Juga: KPU Hapus Ketentuan Wajib LPSDK, Koalisi Masyarakat Antikorupsi Tegas Menolak
“Bawaslu harus segera menerbitkan Rekomendasi kepada KPU untuk segera menetapkan kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK Pemilu 2024,” tegasnya.
Kemudian, Valentina juga menilai KPU harus memberikan ruang partisipasi bagi publik secara lebih luas dengan memperpanjang jangka waktu pengduan masyarakat atas laporan dana kampanye.
“Buka akses informasi publik atas laporan dana kampanye secara memadai, termasuk akses terhadap informasi dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) dalam format yang mudah diakses, dan membuka akses informasi atas data Sidakam tersebut ke publik,” ujar Valentina.
Jika ketiga lembaga penyelenggara pemilu tidak menindaklanjuti tuntutannya, tegas dia, maka pihaknya akan mengambil upaya pengaduan ke DKPP.
Sebelumnya, Anggota KPU Idham Holik menjelaskan alasan dihapusnya LPSDK pada Pemilu 2024. Menurut dia, hal tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Ketentuan LPSDK Dihapus, KPU Tegaskan Sumbangan Dana Kampanye Tetap Wajib Dilaporkan Lewat Sidakam
Penghapusan ini juga dinilai bersinggungan dengan masa kampanye Pemilu 2024. Menurut Idham, singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK.