Pakai Rompi Oranye dengan Tangan Terborgol, Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Ditahan KPK

Selasa, 06 Juni 2023 | 21:07 WIB
Pakai Rompi Oranye dengan Tangan Terborgol, Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Ditahan KPK
Mantan Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (6/6/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Komisaris Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (6/6/2023) malam.

Dadan merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka DTY (Dadan) selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan 25 Juni 2023 di Rutan KPK Cabang KPK C1," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ketika dihadirkan sebagai tersangka, Dadan sudah mengenakan jaket tahanan KPK berwarna oranye dengan kedua tangannya terlihat diborgol.

Baca Juga: Kasus Suap Perkara Di MA, KPK Periksa Hakim Agung Hingga Hakim Tinggi Pengadilan Militer Jakarta

Sebelumnya, Dadan tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta sekira pukuk 11.07 WIB. Dia datang bersama sejumlah rombongan kuasa hukum.

Dadan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Hal itu menyusul nama keduanya yang disebut, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno (tersangka kasus MA) pada persidangan.

Hasbi Hasan diduga pernah berhubungan dengan Yosep Parera dan Eko melalui Dadan.

Setidaknya, KPK telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka lainnya merupapakan Hakim Agung di MA, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12/2022) lalu.

Baca Juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis Delapan Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI