Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan mengaku telah menerima laporan terkait kasus penipuan modus preorder atau PO iPhone yang diduga dilakukan kakak beradik kembar bernama Rihana dan Rihani.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yosi Hendrata menyebut kasus tersebut kekinian telah naik ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana.
“Iya sudah tahap penyidikan,” kata Henrikus kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Dalam perkara ini, lanjut Henrikus, pihaknya juga telah melayangkan dua kali panggilan pemeriksaan terhadap Rihana dan Rihani selaku terlapor. Namun mereka tidak hadir alias mangkir.
Baca Juga: Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas, Ratusan Polisi Jaga PN Jaksel
“Sudah dua panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan. Sehingga diterbitkan surat perintah membawa, begitu diketahui keberadaannya maka akan dibawa ke Polres untuk diriksa,” katanya.
Kasus dugaan penipuan ini sempat diceritakan akun Twitter @mazzini_gsp hingga viral. Ia menyebut total kerugian korban di balik penipuan ini mencapai Rp35 miliar.
"Kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani dengan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar. Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar," kicaunya.