Suara.com - Polemik bangunan ruko niaga di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara berbuntut panjang. Kekinian, Ketua RT 11 RW 03, Riang Prasetya yang melaporkan pelanggaran ini mengalami intimidasi.
Kuasa Hukum Riang, Joni Sinaga mengatakan, kliennya belum lama ini mendapatkan teror seperti pengrusakan berupa salah satu kendaraan dibaret oleh oknum tak bertanggungjawab. Dalam berbagai kesempatan juga para pemilik ruko melakukan protes kepada Riang.
"Telah dilakukan teror baik berupa tindakan lembaretan atau membuat cacat badan mobil pihak klien, serta adanya aksi demonstrasi lanjutan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang patut diduga tidak bertanggungjawab," ujar Joni di Pluit, Jakarta Utara, Senin (5/6/2023).
Tak hanya itu, Joni menyebut para karyawan yang bekerja di Optik milik Riang juga terintimidasi. Sejumlah orang tak dikenal hingga ormas kerap mondar-mandir dan membuat resah.
Baca Juga: Aset yang Dijual di Pluit Berujung Polemik Ruko Makan Badan Jalan, Jakpro Didesak Beri Penjelasan
"Sehingga Karyawan mauupun karyawati yang merupakan pekerja di tempat usaha klien kami Optik Karisma merasakan adanya teror ancaman dari berbagai pihak-pihak oknum yang tidak jelas. Bisa membahayakan para pekerja klien kami," ucapnya.
Lebih lanjut, setelah ini ia berencana menyampaikan surat permohonan resmi kepada pihak kepolisian hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
"Pihak kami akan menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum, baik kepada bapak Kapolri, Panglima TNI, Kabareskrim Polri, Kapolda Metro Jaya, Kapolres Jakarta Utara maupun kepada Kapolsek, serta kepada pihak LPSK," pungkasnya.