Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Satgas TPPO. Ia menunjuk Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri sebagai Kasatgas.
Kadiv Humas Polri Irjen, Sandi Nugroho mengatakan Satgas TPPO dibentuk menindaklanjuti instruksi dari Presiden Joko Widodo.
"Bapak Kapolri ditunjuk RI 1 sebagai pelaksana harian Satgas TPPO Nasional yang sebelumnya diemban oleh Menteri PPA. Sehingga Pak Kapolri menindaklanjuti dengan membentuk Satgas TPPO Polri yang dipimpin oleh Wakabareskrim yang bertugas memetakan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia," kata Sandi kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Menurut Sandi, Kapolri juga memerintahkan seluruh jajaran Polda untuk membentuk Satgasda atau Satuan Tugas Daerah TPPO. Satgasda TPPO nantinya dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah atau Wakapolda.
Baca Juga: Skandal Korupsi dalam Polri: Bripka Andry Darma Irawan Ungkap Praktik 'Sapi Perah'
"Ditindaklanjuti di setiap Polda membentuk Satgasda TPPO dipimpin Wakapolda," ujarnya.
Listyo sebelum memastikan akan menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi kepadanya terkait penindakan TPPO. Ia mengklaim akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kejahatan TPPO.
"Saya kira perintah Presiden terkait TPPO akan segera kami tindaklanjuti dengan mengambil langkah pemetaan dan penindakan," ungkapnya.