Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi baru saja melaporkan seorang siswi SMP berinisial SFA ke kepolisian setempat.
Bukan main, SFA yang baru duduk di sekolah menengah tersebut sudah dapat laporan UU ITE oleh Pemkot Jambi.
Langkah Pemkot Jambi melaporkan seorang remaja tersebut sontak membuat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menpolhukam) Mahfud Md geram dan meminta Komisi Perlindungan Anak untuk memberikan bantuan pendampingan ke SFA.
Lantas, apa yang membuat Pemkot Jambi sampai-sampai harus menyeret SFA ke meja hijau?
Baca Juga: Dikritik Siswi SMP, Harta Kekayaan Wali Kota Jambi Syarif Fasha Tembus Rp 77 Miliar
Kronologi siswi SMP dilaporkan Pemkot Jambi: Gegara kritik pemerintah setempat
Kasubdit 5 Direskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto dalam keterangannya, Senin (5/6/2023) mengungkap pihaknya menerima laporan terhadap SFA dari seorang bernama Gempa yang mengatasnamakan Kabag Hukum Pemkot di Jambi.
SFA dilaporkan atas UU ITE karena telah menyebut nama Wali Kota Jambi Syarif Fasha.
Diketahui bahwa SFA mengunggah sebuah narasi yang mengkritik Pemkot Jambi terkait adanya perusahaan pengangkut kayu yang berlalu-lalang di sekitar tempat tinggal neneknya.
Adapun nenek SFA adalah seorang veteran. Narasi SFA menyebutkan bahwa Wali Kota Jambi itu menyengsarakan seorang veteran, sebagaimana yang diterima oleh Kompol Andi. SFA menuding bahwa perusahaan pengangkut kayu tersebut merusak rumah neneknya
Baca Juga: Pengakuan Mahfud MD yang Ogah Jadi Cawapres Anies Baswedan
SFA juga menarasikan istilah 'Dompet Firaun' yang dilayangkan ke Wali Kota Jambi.
Sontak, SFA dilaporkan oleh pihak pelapor Kabag Pemkot Jambi terkait Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau ITE.
Mahfud MD ikut turun gunung
Langkah Pemkot Jambi polisikan SFA sontak didengar oleh Mahfud MD usai menerima laporan dari publik.
Mahfud berterimakasih kepada warganet di Twitter yang telah menandai akunnya sehingga informasi nasib SFA bisa ia ketahui.
Mahfud via akun Twitternya, Senin (5/6/2023) mengungkap bahwa akan berkoordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak untuk bisa ke Jambi membantu mendampingi SFA.
Sang eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga meminta agar SFA mendapatkan pendampingan yang layak dan perlakuan hukum seperti anak seusianya.
Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar menegaskan pihaknya urung memberikan pernyataan resmi terkait kasus SFA.
Abu Bakar menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar konferensi besok, Selasa (5/6/2023) untuk membahas terkait tindak lanjut kasus SFA yang kini berhadapan dengan hukum.
Kontributor : Armand Ilham