Suara.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay memastikan masih ada waktu untuk menunggu hasil judicial review terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 di Mahkamah Agung (MA), meski saat ini tahapan pemilu sedang dalam masa verifikasi baka calon legislatif.
Pernyataan tersebut disampaikan di depan Gedung MA, Jakarta Pusat pada Senin (5/6/2023).
"Ini prosesnya akan 30 hari ya, dan menurut saya, itu tidak ada masalah," katanya.
Pasalnya, dia menyebut dalam PKPU ruang perubahan untuk urutan, nama, daerah pemilihan masih bisa terjadi sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Baca Juga: Tak Kunjung Revisi PKPU 10/2023, Mantan Komisioner Sebut KPU Lakukan Pembohongan Publik
"Jadi, ruang itu masih besar. Tidak bisa juga kita terima kalau ini jadi alasan," tegas Hadar.
"Berubah sistem (pemilu) pun kabarnya masih ada ruang kok. Mereka (KPU) ngaku begitu kan? Masa ini yang lebih kecil, ini yang dikatakan tidak ada ruangnya, tambah dia.
Perubahan PKPU
Sebelumnya, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sempat bersepakat untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat 2.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, perubahan ini dilakukan setelah banyaknya masukan perihal cara penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan pada jumlah bakal calon DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Waspadai Ada yang Ingin Gagalkan Revisi PKPU, Perludem Minta Masyarakat Awasi DPR dan Pemerintah
"Kami sepakat untuk melakukan sejumlah perubahan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, terutama berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota perempuan di setiap daerah pemilihan," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).
Hasyim menjelaskan bahwa PKPU 10/2023 Pasal 8 Ayat 2 sebelumnya berbunyi:
Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
- kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
- 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Kemudian, revisi PKPU 10/2023 Pasal 8 Ayat 2 yang dilakukan perubahan menjadi berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas. Dengan begitu, Hasyim menyebut akan ada penambahan Pasal 94a yang disisipkan dalam revisi PKPU 10/2023.
Pada Pasal 94a Ayat 1, Hasyim menjelaskan bahwa partai politik peserta pemilu yang telah mengajukan daftar bakal calon sebelum pemberlakuan PKPU perubahan ini, mereka melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon.
"Artinya, masih ada kesempatan sampai 14 Mei 2023," tambah dia.
Kemudian pada Pasal 94a Ayat 2, partai politik peserta pemilu yang tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1, mereka melakukan perbaikan daftar bakal calon pada tahapan pengajuan dokumen persyaratan bakal calon.
DPR Tolak Revisi PKPU
Namun, DPR meminta KPU untuk tidak mengubah PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Hasil kesimpulan itu telah ditandatangani oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Politik Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.
"Komisi II DPR RI meminta KPU untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, setuju ya?" ucap Doli.