Aset yang Dijual di Pluit Berujung Polemik Ruko Makan Badan Jalan, Jakpro Didesak Beri Penjelasan

Senin, 05 Juni 2023 | 18:52 WIB
Aset yang Dijual di Pluit Berujung Polemik Ruko Makan Badan Jalan, Jakpro Didesak Beri Penjelasan
Koordinator Lapangan Satpol PP Jakarta Utara Sektor Penjaringan Akhmad Yani mengecek bangunan ruko yang sudah dibongkar pemiliknya di Jalan Pluit Selatan RW03 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (22/5/2023). (ANTARA/Abdu Faisal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua RT 11 RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) Riang Prasetya meminta agar PT Jakarta Propertindo (Jakpro) buka suara soal polemik ruko niaga yang memakan badan jalan dan saluran air. Pasalnya, Jakpro merupakan pemilik awal bangunan yang kini menjadi ruko bermasalah.

Hal ini disampaikan Riang melalui kuasa hukumnya, Joni Sinaga. Ia menyebut kliennya sudah pernah berbicara langsung dengan pihak Jakpro mengenai masalah ini.

"Masalah dari Jakpro kita semua sudah ada pembicaraan internal tapi itu urusan internal PT Jakpro ya. Tapi kan masalahnya diduga dilakukan proses penjualan oleh pengurusan yang lama, sekarang dah diganti," ujar Joni di Pluit, Jakarta Utara, Senin (5/6/2023).

Joni mengatakan, Jakpro menjual aset yang awalnya merupakan fasilitas sosial/fasilitas umum kepada perorangan. Karena itu, Jakpro perlu menjelaskan kepada publik ihwal kondisi awal bangunan, termasuk lebar lahan dan batasnya dengan saluran air.

Baca Juga: Pembongkaran Ruko yang Serobot Badan Jalan Harus Tuntas, Ketua RT Pluit: Jangan Ada Kongkalikong dan Tawar Menawar!

"Intinya kita sudah silaturahmi dengan pt jakpro, kita dikasih informasi-informasi. Makanya kami mau pihak Jakpro sekarang klarifikasi depan publik, jangan hanya kita doang, giliran anda (jakpro). bolanya anda," ucapnya.

Penjelasan dari Jakpro, kata Joni, sangat penting untuk menjelaskan kepada mengenai kondisi awal bangunan sebelum dijual.

Dari situ, akan bisa diketahui bagaimana pelebaran bangunan hingga memakan badan jalan dan menutup saluran air dilakukan pemilik ruko.

"Karena anda yang nonton proses jual beli aset bumd, ya gimana ceritanya coba ke Jakpro bagian aset. Kita mana tahu jualnya kapan, berapa nilainya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, setelah Pemkot Jakut mengeluarkan surat peringatan pembongkaran bangunan yang memakan badan jalan, proses pembongkaran belum juga rampung. Sebanyak 20 ruko dianggap menyalahi aturan karena mengokupansi lahan negara.

Baca Juga: Ogah Ikut-ikutan, Anies Serahkan ke Jakpro Rencana E Tahun Depan Mau Pakai Jalan Raya Tengah Kota

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI