Suara.com - Sebagaimana yang telah diketahui, belakangan ini mencuat isu penentangan untuk menyambut kedatangan tim Israel di Indonesia. Penolakan ini diduga akibat sentimen negatif terhadap negara tersebut, di mana kebanyakan orang mengutip rasa solidaritas mereka terhadap rakyat Palestina sebagai alasan penolakan terhadap Israel.
Perlu diketahui, hubungan antara Indonesia dengan Israel adalah hubungan bilateral, bukan hubungan diplomatik. Hubungan bilateral merupakan salah satu jenis hubungan yang melibatkan dua pihak, di mana biasanya hubungan ini digunakan untuk menyebut hubungan yang melibatkan dua negara, khususnya di bidang politik, budaya, dan ekonomi.
Salah satu penyebab Indonesia tidak ingin menjalin hubungan diplomatik dengan Israel adalah karena sangat menjunjung tinggi kemerdekaan. Di mana hal ini kemudian menjadi landasan komitmen yang kuat bagi Indonesia untuk mendukung kemerdekaan Palestina.
Sejarah Hubungan Politik Indonesia-Israel
Israel adalah negara di Timur Tengah yang dikelilingi Laut Tengah, Lebanon, Suriah, Yordania, Mesir, dan gurun pasir Sinai, di mana berdirinya negara Israel diawali dengan Resolusi Majelis Umum PBB pada 29 November 1947 yang berisi pemisahan wilayah Palestina menjadi dua. Resolusi ini lalu dikenal dengan nama Resolusi 181.
Lebih lanjut, kemerdekaan Israel dianggap sebagai suatu bencana besar bagi masyarakat Palestina karena terusir dari wilayah teritorial yang sudah diduduki selama ini.
Kemudian menindaklanjuti situasi ini, Indonesia ikut memberi kecaman kepada Israel yang sudah melanggar nilai-nilai kemanusiaan dengan menindas masyarakat Palestina. Sejak Indonesia dan Israel merdeka, Indonesia sampai saat ini memang tidak ingin menjalin hubungan diplomatik dengan negara itu.
Kebijakan ini telah diambil sebagai suatu bentuk dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina. Kendati demikian, Israel terus menunjukkan usahanya untuk menarik perhatian Indonesia dengan harapan bisa menjalin hubungan diplomatik.
Direktur Timur Tengah Kementerian Luar Negeri Sunarko juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan Israel terhadap Palestina sama halnya seperti penjajahan, di mana hal ini sangat tidak sesuai dengan isi dari Pembukaan UUD 1945 berbunyi:
"bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".