Suara.com - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama dengan BPSDM daerah di seluruh Indonesia menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BPSDM 2023 di Hotel Borobudur Jakarta Pusat. Rakornas yang diselenggarakan pada 4-6 Juni 2023 ini mengusung tema “Kolaborasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Unggul Mewujudkan Visi Nasional dan Daerah”.
Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono menjelaskan, tema yang dipilih tersebut merupakan perwujudan dari visi nasional dan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2024-2029.
Adapun, Rakornas bertujuan untuk merumuskan kebijakan pengembangan kompetensi sebagai bentuk kesepahaman bersama antara kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (Pemda). Selain itu juga dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil beserta perubahannya.
“Maksud pelaksanaan Rakornas adalah untuk menciptakan konsolidasi dan kolaborasi program pengembangan kompetensi antara BPSDM Kemendagri dengan BPSDM atau sebutan lainnya dari K/L serta pemerintah daerah, serta dalam rangka untuk memenuhi kewajiban pemenuhan sekurang-kurangnya 20 jam pembelajaran untuk pengembangan kompetensi bagi setiap PNS,” katanya, Senin, (5/6/2023).
Baca Juga: Tengah Menunggu Rekomendasi Kemendagri, Heru Budi Bakal Umumkan Sejumlah Kepala SKPD Baru
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo menyebut, SDM yang unggul merupakan bekal utama untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Hal itu merupakan visi pemerintah untuk membangun negara maju yang berdaulat, adil, dan makmur.
Wempi menyampaikan, untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah telah memfokuskan pembangunan pada empat pilar pembangunan di sektor ekonomi, pembangunan manusia dan IPTEK, pemerataan pembangunan, serta tata kelola pemerintahan dan ketahanan nasional.
“Dalam rangka peningkatan kinerja Indonesia di mata global akan tergantung SDM yang menjadi motor penggerak pembangunan. Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan motor penggerak tersebut tidak lain adalah ASN, baik dari lini pembuat kebijakan maupun dari lini teknis pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Mendukung hal tersebut, tambah Wempi, pemerintah telah berupaya memperbaiki birokrasi melalui penyederhanaan birokrasi. Langkah ini dalam rangka mewujudkan birokrasi yang lincah dan cepat, birokrasi yang berorientasi pada hasil, serta birokrasi dengan pelayanan prima dan bebas korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).
“Kebijakan pemerintah untuk mengalihkan jabatan administrasi ke jabatan fungsional sejak tahun 2021 dan diterbitkannya PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintahan dilakukan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional sehingga diharapkan dapat mendukung peningkatan kinerja pemerintahan,” tandasnya.
Baca Juga: Ini Permintaan Tito Karnavian untuk Kepala Daerah Karena Rencana Aksi Damai Nasional