6 Kontroversi Firli Bahuri 'Bertahta' di KPK, Terbaru Bocorkan Dokumen Kasus Korupsi?

Ruth Meliana Suara.Com
Senin, 05 Juni 2023 | 17:09 WIB
6 Kontroversi Firli Bahuri 'Bertahta' di KPK, Terbaru Bocorkan Dokumen Kasus Korupsi?
Ketua KPK Firli Bahuri. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi sorotan pasca diduga melakukan pembocoran dokumen kasus korupsi. Adapun yang dimaksud diduga dokumen penyelidikan kasus korupsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM).

Akibatnya, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga mengonfirmasi bahwa Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan.

Berikut ini merupakan jejak kontroversi Firli Bahuri selama menjabat sebagai Ketua KPK.

Naik helikopter

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Proyek BTS Tetap Dilanjutkan: Kami Akan Review Kontrak

Kontroversi Firli Bahuri pertamaadalah dugaan pelanggaran kode etik. Ini setelah Firli naik helikopter mewah saat berkunjung ke Palembang dan Baturaja pada 20 Juni 2020.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan, aksi Firli naik helikopter perusahaan swasta yang berkode PK-JTO itu telah melanggar kode etik, tepatnya terkait larangan bergaya hidup mewah.

Dewan Pengawas KPK pun sempat memanggil dan memeriksa Firli Bahuri. Akhirnya, Ketua KPK itu dikenakan teguran tertulis dari Dewas karena dinilai melanggar kode etik.

Tes wawasan kebangsaan pegawai KPK

Kontroversi selanjutnya adalah KPK di era Firli sempat mengadakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK. Hasilnya, penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama 74 pegawai lainnya dinyatakan tidak lolos.

Baca Juga: Profil Edi Suwito: Kades di Pacitan Korupsi Dana Desa Buat Balik Modal Uang Kampanye

Pegawai yang tidak lolos itu lantas mengajukan laporan terkait adanya dugaan pelanggar kode etik yang dilakukan Firli dkk pada 2021. Sayang, Dewas KPK kala itu tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena dinilai kurang bukti.

SMS Blast

Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik karena menggunakan SMS Blast dengan anggaran dari negara. Laporan itu diajukan oleh mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute.

"Laporan berkaitan dengan dugaan Ketua KPK telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya," kata Senior Investigator IM57+ Rizka Anungnata.

"(Firli) menyampaikan pesan SMS yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku Ketua KPK," lanjutnya.

Rizka menyoroti pesan itu tidak memuat pesan antikorupsi, melainkan berisi pesan pribadi. Adapun isi pesan itu sebagai berikut:

'Manusia sempurna, bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK'.

Mars KPK

Himne KPK yang diciptakan istri Firli Bahuris, Ardina Safitri sempat memicu kontroversi. Ini setelah lagu tersebut memperoleh Hak Kekayaan Intelektual, serta Surat Keputusan Pimpinan KPK tentang Penetapan Lagu Mars dan Himne KPK.

Hal itu sempat memicu polemik hingga Firli diadukan ke Dewas KPK oleh Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi. Namun, Dewas KPK menilai tidak ada pelanggaran etik dalam kasus tersebut.

Polemik Brigjen Endar

Kisruh Firli Bahuri dengan Brigjen Endar Priantoro sempat memicu situasi panas antara KPK dan Polri. Ini setelah Firli mencopot Brigjen Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Padahal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah memberikan surat perintah agar Brigjen Endar tetap bertugas di KPK, bukan Polri. Pencopotan itu membuat Brigjen Endar melaporkan Firli ke Dewas KPK..

Dugaan pembocoran dokumen kasus korupsi 

Kontroversi terbaru Firli Bahuri diduga membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi Kementerian ESDM. Kasus itu diungkap oleh mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang. 

"Kami mewakili hampir 50 orang yang terdiri dari perorangan maupun organisasi. Jadi mewakili 56 lebih perorangan dan organisasi," kata Saut Situmorang di Gedung Dewas KPK, Jakarta pada Senin (10/4/2023).

"Nanti bisa dijelaskan tapi intinya adalah potensi pelanggaran yang terjadi baik etik maupun etik dan pidana yang dilakukan oleh Firli Bahuri dalam hal ini sebagai ketua KPK," sambungnya.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI