Cara Ganti Status Kewarganegaraan Jadi Penduduk Jepang

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 05 Juni 2023 | 16:58 WIB
Cara Ganti Status Kewarganegaraan Jadi Penduduk Jepang
Ilustrasi Jepang. (Timeout)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa terjadi penurunan angka kelahiran yang kerap disebut juga sebagai fenomena resesi seks di Jepang. Istilah resesi seks ini mengacu pada penurunan gairah seseorang untuk berhubungan seks, memiliki anak, dan menikah yang disebabkan oleh berbagai faktor.

Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Jepang akan menyediakan dana sekitar US$ 26 miliar atau setara dengan Rp 388 triliun untuk membiayai program membantu warga dalam perawatan anak baru. Kebijakan ini diambil untuk mengatasi terus menurunnya angka kelahiran.

Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida mengatakan bahwa uang tersebut akan diberikan secara langsung ke masyarakat dalam bentuk subsidi.

Bantuan itu akan diberikan untuk biaya pendidikan dan perawatan prenatal, hingga promosi kerja yang fleksibel dan cuti ayah, di mana subsidi sebesar Rp 370,63 triliun itu akan diberikan oleh pemerintah Jepang selama tiga tahun ke depan.

Hal ini lantas menarik perhatian banyak kalangan, termasuk masyarakat Indonesia. Banyak yang penasaran, bagaimana cara jadi warga negara Jepang?

Cara Jadi Warga Negara Jepang

Proses untuk menjadi warga negara Jepang disebut naturalisasi. Proses naturalisasi ini lebih dari sakadar menyatakan keinginan Anda untuk menjadi warga negara Jepang saja, namun harus ada kondisi yang diwajibkan secara hukum.

Berikut ini adalah beberapa langkah cara menjadi warga negara Jepang yang perlu diketahui:

1. Anda diminta untuk memiliki visa yang valid (Status Tempat Tinggal) dari Badan Imigrasi Jepang pada saat pendaftaran.

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Positif Covid 19 Absen Konser di Osaka Jepang, Ini Kata YG Entertainment

2. Anda harus berusia 20 tahun atau lebih dan telah mencapai usia resmi sebagai orang dewasa di negara asal Anda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI