Ikut Nikmati Rp 350 Ribu Uang Hasil Penipuan Modus Jastip Tiket Coldplay, Adi Warga Sulsel Terancam 6 Tahun Penjara

Senin, 05 Juni 2023 | 16:44 WIB
Ikut Nikmati Rp 350 Ribu Uang Hasil Penipuan Modus Jastip Tiket Coldplay, Adi Warga Sulsel Terancam 6 Tahun Penjara
Coldplay bakal manggung di Jakarta. (Instagram/@pkentertainment.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pria berinisial A alias Adi (35) warga Maritengngae, Kabupaten Sidengreng Rapang, Sulawesi Selatan, terancam enam tahun penjara usai terlibat kasus penipuan modus jasa penitipan atau jastip tiket konser Coldplay. Ia disebut berperan menyediakan dompet digital hingga turut menikmati uang hasil penipuan sebesar Rp350 ribu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut A melakukan aksi penipuan ini bersama tiga tersangka lainnya, yakni MS (22), MMH (20), dan AB (36). Total uang hasil kejahatan yang diperoleh keempat pria ini mencapai Rp20 juta.

"Masing-masing (tersangka) mendapat bagian, yaitu saudara MS mendapatkan bagian sebesar 18 juta, MHH 1,5 juta, AB 500 ribu, dan tersangka A 350 ribu," ungkap Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/6/2023).

Adapun, peran daripada tersangka MS yakni menyediakan atau membuat akun Instagram Jastiptiket.Coldplay. Akun tersebut diguankan kelompok ini untuk melakukan aksi penipuan.

Baca Juga: Melihat Potensi Kerusakan Lingkungan Pascakonser Coldplay di Indonesia

Sedangkan tersangka AB memiliki peran yang sama seperti A, yaitu menyediakan dompet digital utnuk menampung uang hasil penipuan.

"Jadi perlu saya tekankan di sini rekan-rekan, yang saya sampaikan di sini adalah sesuai dengan LP yang dilaporkan tadi di depan dan dana sebanyak 20 juta sekian ini yang mereka bagi-bagi," jelas Auliansyah.

Keempat tersangka, lanjut Auliansyah, ditangkap pada 31 Mei dan 1 Juni 2023. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing.

"Kami melakukan penangkapan di Sulsel di rumah mereka masing-masing, yaitu di Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidengreng Rapang. Jadi keempatnya kami tangkap di rumah masing-masing di lokasi yang berdekatan," ujar Auliansyah.

Atas perbuatanya keempat tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Baca Juga: Komplotan Penipu Tiket Konser Coldplay Kembali Diamankan di Sulsel

"Pada pasal tersebut dapat dikenakan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda 1 miliar," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI