Suara.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua DPR RI Puan Maharani hadir dalam sidang gugatan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami tunggu hari-hari ke depan presiden dan Ketua DPR akan dipanggil. Dan bilamana presiden berhalangan, Ketua DPR berhalangan, kami minta 'jangan pengecut'," kata Said di Bundaran Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).
Said menyebut DPR selama ini tidak pernah hadir dalam sidang gugatan Undang-Undang, sebab sebelumnya juga DPR tak hadir saat sidang gugatan Omnibus Law.
"(DPR) tidak pernah hadir di dalam sidang MK yang kami gugat, dulu tentang Omnibus Law jangan jadi pengecut. Suara kau ambil, tapi ketika rakyat memanggilmu di ruang sidang yang terhormat kau pengecut," ujar Said.
Selain itu, Partai Buruh juga meminta perwakilan fraksi Partai Demokrat dan PKS hadir sebagai saksi di sidang gugatan itu.
"Dua fraksi di DPR melalui teman-teman media, jangan jadi lips service nolak, nolak, nolak. Nanti kami minta KSPI akan meminta secara resmi dua partai politik menjadi saksi atau saksi fakta," katanya.

Desak Jokowi dan Puan Dibawa ke Sidang MK
Sebelumnya, Said Iqbal mengatakan Hakim MK kan memanggil Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang gugatan judicial review Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Hal itu diterangkan oleh Said usai menghadiri sidang kedua gugatan UU Ciptaker dengan agenda perbaikan permohonan, Senin (5/6/2023).
Baca Juga: Manuver Kaesang All Out Terjun Politik: Ikut Jejak Bapak, Kakak dan Iparnya
Said menyebut sidang akan dilanjutkan pada tahap selanjutnya. Dia menyampaikan majelis hakim akan memanggil Jokowi dan Puan.