Kasus yang mengantarkannya ke balik jeruji besi juga beragam, mulai dari perusakan, perbuatan tidak menyenangkan, pemerasan hingga penghasutan.
Salah satunya pada 2018 lalu, Hercules ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya pada Rabu (21/11/2018).
Ia ditangkap terkait kasus penguasaan lahan terhadap PT NilaA lam di Kalideres, Jakarta Barat, pada Agustus hingga November 2018.
Ketikan itu ia dijerat Pasal 170KUHP dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Kasus lain yang pernah menyeret pria asal Timor Timur ini adalah pada 2005 ketika Hercules dan anak buahnya menyerang kantor surat kabar Indopos di Jakarta.
Gegara perbuatannya itu, Hercules divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada 2013 ia kembali ditangkap polisi terkait kasus pemerasan di Kembangan, Jakarta Barat dan divonis 4 bulan penjara.
Setelah selesai jalani masa hukuman, tak lama kemudian ia kembali ditangkap tim pemburu preman Polres Jakarta Barat pada Agustus 2013,
Kali ini ia dikaitkan dengan aksi pemerasan sepanjang 2006 hingga 2013. Atas kasus itu Hercules dikenai Pasal Pencurian Uang.
Hercules taubat
Setelah malang melintang di dunia kelam, Hercules lantas memutuskan untuk menjadi mualaf dan bertaubat.