Pantas Kompak, Komplotan Penipu Modus Jastip Tiket Coldplay Ternyata Tetanggaan di Sulsel

Senin, 05 Juni 2023 | 16:09 WIB
Pantas Kompak, Komplotan Penipu  Modus Jastip Tiket Coldplay Ternyata Tetanggaan di Sulsel
Pantas Kompak, Komplotan Penipu Modus Jastip Tiket Coldplay Ternyata Tetanggaan di Sulsel. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Empat tersangka penipuan modus jasa penitipan atau jastip tiket konser Coldplay ditangkap pada 31 Mei dan 1 Juni 2023 di rumahnya masing-masing di Sulawesi Selatan. Mereka ternyata tinggal saling berdekatan alias bertetangga. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut keempat tersangka berinisial MS (22), MMH (20), AB (36) dan A (35). Seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

"Kami melakukan penamgkapan di Sulsel di rumah mereka masing-masing, yaitu di Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidengreng Rapang. Jadi keempatnya kami tangkap di rumah masing-masing di lokasi yang berdekatan," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/6/2023).

Berdasar hasil pemeriksaan awal, lanjut Auliansyah, para tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka MS berperan membuat akun Istagram Jastiptiket.Coldplay. Sedangkan tersangka MHH dan A berperan membuat akun dompet digital untuk menampung uang hasil penipuan. 

Baca Juga: Bertambah jadi 4 Orang, 2 Tersangka Baru Kasus Penipuan Tiket Coldplay Diburu hingga ke Sulsel

Polda Metro Jaya saat merilis kasus penipuan tiket konser Coldplay bermodus jastip. (Suara.com/M Yasir)
Polda Metro Jaya saat merilis kasus penipuan tiket konser Coldplay bermodus jastip. (Suara.com/M Yasir)

Dari penghitungan sementara, total uang hasil kejahatan yang mereka peroleh mencapai Rp20 juta. 

"Dari keseluruhan yang yang dikirimkan korban kepada pelaku, masing-masing (pelaku) mendapat bagian," jelas Auliansyah. 

Atas perbuatannya, keempat tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. 

"Pada pasal tersebut dapat dikenakan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda 1 miliar," pungkas Auliansyah.

Baca Juga: Jawab Keluhan Pajak Konser Coldplay Kemahalan, Pemprov DKI: Sudah Sesuai Perda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI