Suara.com - Mantan Kepala Desa Pacitan, Edi Suwito melakukan korupsi terhadap Alokasi Dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Aksi itu dilatarbelakangi untuk mengembalikan dana kampanye yang sudah dikeluarkannya.
Atas perbuatan tersebut, Edi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD) tahun 2022 oleh penyidik Kejaksaan negeri Pacitan.
Sebelumnya, Edi menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Pacitan. Ia diduga melakukan korupsi sebesar Rp 516 juta agar balik modal untuk dana kampanye yang telah digelontorkannya.
“Dana yang diselewengkan (Edi) Rp 516 juta untuk kepentingan pribadi. (Motif korupsi untuk) mengembalikan dana kampanye yang terlanjur keluar ketika tersangka mencalonkan diri sebagai Kades,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pacitan Ratno Timur Pasaribu, Jumat (2/6/2023).
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut profil Kades Pacitan Edi Suwito.
Melansir dari bangunsaribandar.kabpacitan.id, Edi Suwito lahir di Pacitan pada 6 Maret 1981. Pria berusia 42 tahun ini biasa akrab dipanggil Pak Si Wit oleh masyarakat desa setempat.
Edi Suwito menjabat sebagai Kepala Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur sejak 2018. Ia dilantik sebagai Kepala Desa Bangunsari pada 13 Desember 2018 dengan Surat Keputusan 188.45/1354/KPTS/408.12/2018.
Seharusnya, masa jabatan Edi Suwito berakhir pada 2024. Namun, ia keburu tersandung kasus korupsi sehingga dicopot dari jabatan.
Rekam jejak pendidikan Edi sendiri dimulai dari mengenyam pendidikan di SDN 1 Bangunsari. Setelah lulus, ia melanjutkan penididikannya ke SMPN 1 Bandar dan Pondok Pesantren Darul Muttaqin Jatiprahu Kabupaten Trenggalek.
Baca Juga: Tak Mau Ujung-ujungnya Korupsi, Aldi Taher Ungkap Budget Kampanye Didapat dari Patungan Rakyat
Edi lantas melanjutkan pendidikan ke Pondok pesantren Manbaul Adhim selama 2 tahun. Pada 2003, ia kemudian mengikuti seleksi penyetaraan ijazah setingkat SLTA atau SMA.
Sebelum menjadi Kepala Desa di Pacitan, Edi sempat bekerja sebagai sopir angkutan umum dan angkutan antar jemput anak sekolah SMPN 3 Bandar.
Babak kasus korupsi yang menjeratnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa pihaknya akan melimpahkan berkas perkara kasus korupsi Edi ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam waktu dekat.
Edi nantinya tidak hanya menjalani masa hukuman penjara berdasarkan putusan hakim. Sosoknya juga harus bertanggung jawab dengan mengembalikan uang ganti rugi dari nominal yang sudah dikorupsinya.
"Meski nanti sudah diputus hukuman, bukan berarti tersangka (Edi) bebas dari kewajibannya untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 516 juta," pungkas Ratno.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma