Suara.com - Tahallul merupakan rukun terakhir haji dan umrah, yakni aktivitas mencukur atau menggunting minimal tiga helai rambut di kepala. Doa Tahallul juga dibaca dalam rukun haji dan umrah yang bersifat wajib tersebut. Bagi jemaah laki-laki disunnahkan untuk mencukur gundul rambut, sementara bagi jemaah perempuan disunnahkan untuk memotong sedikit saja. Tahallul bermakna keadaan seseorang yang telah dihalalkan untuk melakukan rangkain kegiatan atau perbuatan yang sebelumnya dilarang selama menjalankan ihram.
Doa Tahallul
Berikut adalah Doa Tahallul yang harus dibaca saat mencukur rambut. “Allaahu akbar Allaahu akbar Allaahu Akbar, alhamdu lillaahi 'alaa maa hadaana wal hamdu lillaahi 'alaa maa 'anamnaa bihi 'alaiha.
Allaahumma haadzihi naadhiati fa taqabbal minni waghfir dzunuu bi, allaahummaghfir lil muhalliqqin wal maqshuuriin yaa waasi'al maghfirah, allaahummatsbut lii bikulli sya'ratin hasanatan wamhu'anni bihaaa sayi atan warfa'lii bihaa 'indaka darajah.
Baca Juga: Berita Terkini: Jamaah Haji Asal Pacitan Meninggal Dunia Di Makkah
Artinya: "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Segala puji bagi Allah atas petunjuk-Nya kepada kami, dan segala puji bagi Allah atas apa-apa yang Dia karuniakan kepada kami. Ya Allah, inilah ubun-ubunku, maka terimalah dariku (amal ibadahku) dan ampunilah dosa-dosaku."
"Ya Allah, ampunilah orang-orang yang mencukur dan memendekkan rambutnya. Ya Allah, tetapkanlah untuk diriku setiap helai rambut dengan satu kebajikan, dan hapuskanlah dengannya satu keburukan, dan angkatlah derajatku di sisi-Mu."
Macam-Macam Tahallul
Dikutip dari Buku Tuntunan Manasik Haji Kemenag, berikut ini macam-macam tahallul:
1. Tahallul Umrah
Baca Juga: Jemaah Haji Ini Minta Turun dari Pesawat, Ingat Ayamnya Belum Dikasih Makan
Tahallul umrah adalah keadaan di mana seseorang telah selesai melaksanakan semua rukun umrah. Oleh karena itu dihalalkan (dibolehkan) untuk melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihram umrah.
2. Tahallul Haji
Tahallul haji terdiri atas dua macam:
a. Tahallul awal, yaitu keadaan seseorang yang telah melakukan dua di kegiatan berikut ini:
- Melontar Jamrah Aqabah dab kemudian memotong sebagian rambut kepala atau bercukur.
- Tawaf ifadhah dan sa’i kemudian memotong rambut atau bercukur.
Setelah melakukan tahallul awal, jemaah boleh berganti pakaian ikhram dengan pakaian biasa, memakai wewangian dan melakukan semua larangan selama ihram, kecuali bercumbu hingga bersetubuh dengan pasangan.
b. Tahallul tsani adalah keadaan di mana seorang jemaah telah melakukan tiga kegiatan haji, yaitu melontar Jamrah Aqabah, memotong atau mencukur rambut, dan tawaf ifadhah serta sa’i. Setelah selesai melakukan tahallul tsani, jemaah baru boleh bersetubuh dengan pasangannya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni