Suara.com - Sebanyak 12 siswa SDN 1 Pocin telah menjalani pemeriksaan psikologis terkait kasus dugaan penelantaran yang dilakukan Wali Kota Depok, M Idris Abdul Somad. Hasilnya mereka disimpulkan mengalami distres.
Kuasa hukum orang tua siswa SDN 1 Pocin, Deolipa Yumara, menyampaikan hal tersebut usai menemui penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (5/6/2023). Ia menjelaskan 12 sampel siswa yang menjalani pemeriksaan psikologis meliputi siswa kelas 1 hingga 6.
"Jadi didapat semuanya mengalami distres. Distres ini mengalami kecemasan dan depresi," ungkap Deolipa.
Deolipa menyebut pihaknya membuka peluang menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme restorative justice jika Wali Kota Depok M Idris memiliki itikad baik. Namun jika itikad baik tersebut tak ada ia menegaskan akan melanjutkan proses hukumnya hingga ke tingkat pengadilan.
"Tapi kalau memang ngeyel nih walkot (wali kota) dan jajarannya nggak mau salah atau enggak mau memperbaiki keadaan, nih bisa jalan perkaranya, yang jelas anak-anak sudah dirugikan secara kejiwaan," ujarnya.
Pada Rabu (21/12/2022) lalu, penyidik telah memeriksa Deolipa terkait kasus ini. Dia diperiksa selaku pihak yang melaporkan Idris terkait dugaan penelantaran terhadap siswa SDN Pocin 1.
Deolipa ketika itu menyebut pertanyaan yang digali oleh penyidik salah satunya terkait kondisi psikologis siswa yang ditelantarkan.
"Yang digali adalah mengenai sejauh mana anak-anak ini mengalami gangguan kesehatan mentalnya, gangguan fungsi sosialnya terus sejauh mana mengalami sakit hati atau kekecewaan. Itu yang digali," kata Deolipa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Selain Deolipa ada beberapa saksi yang turut diperiksa saat itu.
Baca Juga: Polisi Periksa Deolipa Yumara Terkait Laporan Dugaan Penelantaran Siswa SDN Pocin 1
"Tadi kalau saya sendiri sudah sampai sembilan pertanyaan. Nanti akan ada lanjut lagi," katanya.
Laporan ini sebelumnya dilayangkan Deolipa ke Polda Metro Jaya pada Selasa (13/12/2022) pekan lalu. Berdasar surat yang diterima Suara.com, laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Deolipa mempersangkakan Idris dengan Pasal 77 Juncto Pasal 76A butir A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.