Suara.com - Ketua RT 11, RW 03, Pluit Riang Prasetya meminta agar pembongkaran ruko yang melanggar karena makan badan jalan dan saluran air segera dituntaskan. Ia mewant-wanti para pemilik ruko niaga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara Blok Z4 Utara Dan Blok Z8 tak berlama-lama.
Riang menduga sejak dijatuhi surat peringatan pembongkaran bangunan yang melanggar, para pemilik ruko masih melakukan tawar menawar dan kongkalikong. Menurutnya, hal ini tak boleh dibiarkan terjadi.
"Penertiban harus dilaksanakan sampai tuntas, tidak ada lagi kongkalikong dan tawar-menawar," ujar Riang kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Riang mengatakan, para pemilik ruko dan penyewa lahan yang dilebarkan itu telah terbukti menyalahi aturan. Sebab, lebar bangunan tak sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki.
"Bagaimana mungkin dasar tapak bangunan (ukuran luas dasar bangunan ruko) di ruko blok Z4 Utara dan blok Z8 Selatan LEBIH LUAS daripada Luas lahan yang tertera di sertifikatnya?" tuturnya.
Karena itu, Riang meminta agar pembongkaran segera diselesaikan tanpa mengulur-ulur waktu lewat lobi-lobi dengan aparat setempat.
"Tidak ada lagi 'permainan' atau upaya mengulur-ulur waktu kelanjutan tindakan penertiban bangunan, karena telah terbukti sertifikat HGB yang dimiliki para pemilik ruko tertera luas lahannya," pungkasnya.
Diketahui, setelah Pemerintah Kota Jakarta Utara mengeluarkan surat peringatan pembongkaran bangunan yang memakan badan jalan, proses pembongkaran belum juga rampung. Sebanyak 20 ruko dianggap menyalahi aturan karena mengokupansi lahan negara.
Baca Juga: Bawa-bawa Pribumi saat Kisruh Soal Ruko di Pluit, PSI Sebut Ketua RT Riang Prasetya Rasis