Kawal Sidang MK Soal UU Ciptaker, Massa Buruh Padati Area Patung Kuda Jakpus

Senin, 05 Juni 2023 | 12:55 WIB
Kawal Sidang MK Soal UU Ciptaker, Massa Buruh Padati Area Patung Kuda Jakpus
Demo buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023) siang. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ribuan massa aksi dari Partai Buruh telah memadati area Bundaran Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023). Mereka menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka mengawal sidang Mahkamah Konstitusi (MK) judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.

"Tujuan aksi kami hari ini adalah mengawal sidang MK terkait dengan sidang kedua permohonan Partai Buruh," kata Presiden Said Iqbal kepada wartawan di lokasi.

Said mengatakan, sidang kali ini merupakan sidang kedua proses judicial review. Sidang tersebut baru akan dimulai pukul 13.00 WIB.

"Sidang ini adalah sidang kedua perbaikan terhadap gugatan dari partai buruh dan mudah-mudahan jam 1 siang nanti sidang akan dibuka oleh majelis hakim dan sampai dengan selesai," ujar Said.

Baca Juga: Ribuan Buruh "Serang" Istana Hari Ini, Bawa Tiga Tuntutan

Berdasarkan pantauan di lokasi, massa Partai Buruh tiba sekitar pukul 11.30 WIB. Massa awalnya melakukan long march dari arah Jalan Medan Merdeka Selatan tepatnya di IRTI Monas menuju Bundaran Patung Kuda.

Terpantau ada satu mobil komando di lokasi. Massa tampak membawa atribut seperti bendera dan spanduk bernada penolakan penolakan Omnibus Law.

Hingga kini orasi-orasi terus disuarakan dari atas mobil komando. Massa Partai Buruh kompak bernyanyi dan menyalakan flare.

Pada jumpa pers, Jumat (2/6/2023), Said Iqbal menyebut Partau buruh membawa tiga tuntutan untuk MK dalam aksi unjuk rasa hari ini.

“Tuntutannya adalah tiga paket Undang-Undang demokrasi terpimpin," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (2/6/2023).

Baca Juga: Ribuan Buruh 'Kepung' Istana Hari Ini, Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Said Iqbal menyebut, ribuan buruh yang melakukan aksi untuk mendesak MK untuk mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tengah digugat.

Partai Buruh tengah mengajukan uji formil ke MK pada 23 Mei 2023 dengan mewakili empat konfederasi buruh, 60 federasi serikat buruh, petani, nelayan, dan tenaga honorer.

"Saya rasa hanya satu-satunya partai politik di Indonesia yang melakukan judicial review ommibuslaw UU Cipta Kerja adalah partai buruh, pada tanggal 5 Juni sidang kedua," kata Said Iqbal.

Tuntutan berikutnya yang akan disampaikan mereka ialah dicabutnya presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Said Iqbal mengatakan pada 5 Juni 2023 mendatang Partai Buruh melalui kuasa hukum Saleh Al Ghifari, Feri Amsari, dan 15 kuasa hukum lainnya bakal memasukkan judicial review ke MK.

Lebih lanjut, Partai Buruh juga bakal memasukkan gugatan parlementary threshold atau ambang batas parlemen ke MK pada 10 Juni mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI