Suara.com - Gaji ke-13 akan segera dikucurkan oleh Kementerian Keuangan mulai Senin (5/6/2023) hari ini. Ternyata penerima gaji ke-13 tidak hanya dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 mengatur daftar profesi yang berhak memperoleh gaji ke-13 adalah sebagai berikut.
1. PNS dan Calon PNS (CPNS)
2. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat Negara
6. Pensiunan
7. Penerima tunjangan bersifat pensiun
8. Penerima tunjangan pokok
Baca Juga: Mulai Cair 5 Juni 2023, Simak Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS
9. Pegawai Non-PNS lain yang tercantum dalam PP Nomor 15 Tahun 2023