5 Fakta Denny Indrayana Resmi Dipolisikan, Merasa Dikriminalisasi

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 05 Juni 2023 | 12:38 WIB
5 Fakta Denny Indrayana Resmi Dipolisikan, Merasa Dikriminalisasi
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana. [ANTARA/Fathur Rochman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Andi Windo resmi melaporkan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan yang diserahkan oleh Andi ke Bareskrim tersebut menyebutkan bahwa Denny Indrayana secara terbuka telah membuat kegaduhan di masyarakat.

Cuitan Denny dianggap memunculkan dugaan adanya kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas isu berubahnya sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Hal ini pun membuat banyak warganet heboh, bahkan mendapat banyak respons dari para politikus.

Lalu, apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana respons Denny? Simak inilah selengkapnya.

1. Laporkan cuitan di Twitter Denny

Baca Juga: Terang-terangan Denny Indrayana Bilang Diperintah Mahfud MD Bantu Anies Jadi Capres Supaya.....

Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 tersebut, Andi menyebutkan bahwa ia melaporkan Denny dengan bukti cuitan di 2 akun Twitter milik Denny, yaitu @dennyindrayana dan @dennyindrayana99. Andi pun menyebutkan bahwa cuitan Denny soal perubahan sistem pemilu di Indonesia terkesan mengadu domba dan tidak berdasar.

2. Sikap Polri tangani kasus Denny

Meskipun berstatus sebagai mantan menteri, namun Polri memastikan tetap akan memproses laporan Denny dengan mengedepankan asas profesionalisme sebagai etik Polri. Hal ini pun disampaikan oleh Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah. Saat ditanyakan soal perkembangan kasus Denny, Nurul mengungkap Polri akan mengambil sikap atas penanganan kasus Denny ini.

"Tidak hanya dalam kasus ini (kasus Denny). Polri berkomitmen untuk mengedepankan profesionalitas dalam melaksanakan pengusutan setiap perkara," kata Nurul dalam keterangannya, Minggu (04/06/2023).

3. Denny merasa dikriminalisasi

Baca Juga: Pendiri PAN Singgung Tokoh Militer Pelanggar HAM Ngotot Jadi Presiden, Sindir Prabowo?

Di sisi lain, sebagai terlapor Denny pun merasa dirinya dikriminalisasi atas cuitannya tersebut. Kuasa hukum Denny, Muhamad Raziv Barokah pun menyayangkan laporan yang ditujukan kepada kliennya ini.

"Negara ini sebenarnya didorong untuk menyikapi kontrol publik atas kasus tersebut dengan bijak, bukan malah dengan upaya kriminalisasi,” ujar Raziv dalam keterangannya pada Sabtu, (03/06/2023) lalu.

4. Anies Baswedan bela Denny

Denny pun mendapat pembelaan dari calon presiden Anies Baswedan. Saat ditanya soal kasus Denny ini, Anies pun menyebutkan bahwa apa yang dilakukan Denny adalah suatu kebebasan dalam bersuara.

Marilah kita bersama sama menghormati prinsip dasar dalam kemerdekaan, demokrasi, apalagi soal kebebasan untuk mengutarakan pandangan dan ini jelas dilindungi undang-undang,” ungkap Anies saat ditemui di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta pada Jumat (02/06/2023) lalu.

5. Denny akui siap hadapi apapun

Meskipun merasa dirinya dikriminalisasi, namun Denny mengaku siap menghadapi proses hukum apapun yang akan ditempuh dalam cuitannya di Twitter yang diunggahnya pada Minggu, (04/06/2023) kemarin.

"Saya akan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan dengan catatan proses itu tidak disalahgunakan untuk pembungkaman atas hak asasi kebebebasan berbicara dan berpendapat," tulis Denny.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI