Mulai Cair 5 Juni 2023, Simak Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS

Aulia Hafisa Suara.Com
Senin, 05 Juni 2023 | 12:25 WIB
Mulai Cair 5 Juni 2023, Simak Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS
Ilustrasi uang - Gaji ke-13 (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai disalurkan Senin (5/6/2023). Besaran gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Komponen gaji ke-13 ini diatur dalam  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Dengan demikian, besaran gaji ke-13 PNS berbeda-beda tergantung jabatan dan unit kerja kementerian. PNS di Kementerian Keuangan sangat mungkin mendapat gaji ke-13 lebih tinggi karena besaran tunjangan kinerja di atas PNS kementerian lain. Namun, sebagai gambaran, besaran gaji ke-13 bisa dihitung berdasarkan gaji pokok tiap-tiap golongan PNS sebagai berikut. 

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Baca Juga: Jadi Pengedar Sabu dan Punya Air Gun, ASN di Nias Barat Ditangkap

1. Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

2. Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

3. Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

4. Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D3)

Baca Juga: Dibuka Jam 12.00 WIB! Simak 3 Cara Beli Tiket Indonesia Vs Argentina Khusus Nasabah BRI

1. IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

2. IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

3. IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

4. IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

1. IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

2. IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

3. IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

4. IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

1. IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

2. IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

3. IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

4. IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

5. IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tak Semua Tenaga Honorer Peroleh Gaji Ke-13

Berbeda nasib dengan PNS yang akan segera menerima gaji tambahan, tak semua tenaga honorer akan mendapatkan penghasilan tambahan. Menurut Nomor 15 Tahun 2023 tak semua honorer berhak mendapatkan gaji ke-13. Di lain sisi, tenaga honorer atau non-PNS yang berhak atas gaji ke-13 adalah tenaga honorer yang tercantum dalam PP tersebut, yakni staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga, administrator, dan pengawas.

Dengan demikian, beberapa jabatan yang dipastikan tak akan memperoleh gaji ke-13 adalah guru honorer dan tenaga kesehatan honorer.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo juga menyebutkan bahwa pihak-pihak yang berhak mendapatkan gaji ke-13 termasuk honorer adalah mereka yang tercantum dalam peraturan tersebut. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI