Ketentuan Pembagian Daging Kurban Idul Adha 2023, Ini Penerima yang Berhak

Senin, 05 Juni 2023 | 12:03 WIB
Ketentuan Pembagian Daging Kurban Idul Adha 2023, Ini Penerima yang Berhak
Ilustrasi Idul Adha - ketentuan pembagian daging kurban (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Umat Muslim akan merayakan hari Raya Idul Adha pada 10 Dzulhijjah. Pada hari Idul Adha ini, umat Muslim juga dianjurkan untuk berkurban. Bagi yang akan berkurban, ada beberapa ketentuan pembagian daging kurban yang perlu diketahui.

Diketahui, anjuran berkurban di Hari Idul Adha ini tertuang dalam hadis Rasulullah SAW. Adapun bunyi hadisnya sebagai berikut.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata: “barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami," (HR ImamAhmad dan Ibnu Majah).

Untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilakukan pada 10 Dzulhijjah sampai matahari tanggal 13 Dzulhijjah. Untuk melaksanakan kurban dan pembagian dagingnya ini harus syariat Islam.

Baca Juga: Niat Sholat Idul Adha Sendiri di Rumah Lengkap dengan Panduan Tata Cara

Nah untuk selengkapnya, berikut ini ketentuan pembagian daging kurban menurut syariat Islam yang penting untuk diketahui yang dirangkum dari berbagai sumber.

1. Shohibul kurban dan keluarganya

Shohibul kurban merupakan sebutan untuk orang yang akan melaksanakan ibadah kurban. Penyembelih hewan kurban harus sesuai syariat Islam, yang mana dilakukab pada hari Idul Adha serta hari tasyrik.

Untuk pembagiannya, shohibul qurban beserta keluarganya mendapatkan sepertiga bagian daging kurban. Sedangkan dua pertiga dibagikan kepada orang lain. Sohibul qurban juga diperbolehkan jika ingin membagikan bagiannya kepada orang lain, misalnya panitia hewan kurban. 

Berdasarkan ajaran Islam, sohibul qurban dilarang untuk menjual daging kurban bagiannya baik itu kulit, daging, atau bagian lainnya kepada pihak manapun. 

Baca Juga: Daging Kurban Tahan Berapa Lama? Ini 3 Tips Menyimpannya Agar Awet Lama

2. Sahabat, Kerabat, Tetangga

Sepertiga bagian daging kurban jug diberikan pada sahabat, kerabat serta tetangga sohibul qurban. Meskipun sahabat, kerabat, serta tetangga shohibul kurban adalah orang berkecukupan, mereka tetap akan mendapat sepertiga bagian daging kurban.

3. Fakir Miskin, Yatim Piatu, Dhuafa

Berikutnya yaitu Fakir Miskin, Yatim Piatu, serta Dhuafa juga harus mendapatkan daging kurban. Mereka akan mendapatkan sepertiga daging kurban. Golongan ini merupakan golongan yang paling membutuhkan. 

Jika Shohibul kurban ingin menambahkan jatah daging kurban bagiannya kepada mereka, ini juga sangat diperbolehkan. Yang penting daging milik sohibul kurban tidak dijual. 

Demikian ulasan mengenai ketentuan pembagian daging kurban menurut syariat Islam yang penting untuk diketahui umat Islam, terutama panitia hewan kurban dan sohibul kurban. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI