Suara.com - Terdakwa anak AG (15) direncanakan akan memberi kesaksian di sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Ada keterangan saksi anak sesuai dengan ketentuan hukum acara, maka terhadap keterangan saksi yang berkategori anak tentu akan dilakukan secara hukum," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Kendati begitu, Djuyamto menyebut pemeriksaan AG sebagai saksi Mario dan Shane nantinya akan digelar secara tertutup. Hal itu sudah sesuai dengan asas peradilan bagi anak.
"Ada konten kesusilaan di dalam surat dakwaan tersebut makanya nanti walaupun prinsipnya terbuka namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum," ujar Djuyamto.
"Dan konten kesusilaan maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan huium acara secara tetutup," imbuhnya.
Hingga kini belum diketahui secara rinci kapan AG akan bersaksi di sidang Mario dan Shane.
Sidang Perdana
Untuk diketahui, PN Jaksel baru menggelar sidang perdana Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, pada Selasa (6/6/2023) besok.
"Telah menetapkan sidang yang pertama yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga: Bukan Kelebihan Kapasitas, Mario Dandy Dipindah ke Lapas Salemba Supaya Tak Terendus Netizen?
Adapun sidang perdana akan beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Mario dan Shane. Keduanya bakal diadili di waktu yang sama.