Suara.com - Presenter televisi Brigita Manohara dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (5/6/2023). Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Betul, hari ini (5/6/2023) dilakukan pemanggilan saksi Brigita M untuk menjadi saksi tsk RHP (Ricky Ham)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali menyebut Brigita P Manohara sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Sudah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Ali.
Baca Juga: Diperiksa KPK Terkait TPPU Ricky Ham Pagawak, Segini Harta Kekayaan Andi Arief
Pemeriksaan terhadap Brigita bukan yang pertama kali, dia sudah berulang kali dipreriksa KPK. Dalam perkara ini, Brigita diduga menerima aliran dana Ricky Ham Pagawak.
Pada 26 Juli 2022 lalu, dia mengaku telah mengembalikan uang senilai 480 juta dari Ricky Ham Pagawak.
"Sudah aku transfer, Rp480 juta totalnya. Sudah aku transfer semua," kata Brigita kepada wartawan melalui pesan singkat.
Seperti diketahui Ricky Ham Pagawak sempat kabur dan menjadi daftar pencarian orang atua DPO KPK. Dia akhirnya ditangkap pada 19 Februari 2023 lalu.
Dia dijadikan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Temuan awal KPK yang bersangkutan diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 200 miliar.
Baca Juga: Periksa Andi Arief, KPK Ungkap Modus Bupati Ricky Ham Pagawak Terima Suap Dan Gratifikasi
KPK lantas mengembangkan perkaranya, hingga menjadikannya sebagai tersangka pencucian uang atau TPPU. Setidaknya penyidik KPK telah menyita asetnya senilai Rp 10 miliar.