Sempat Jadi Buronan Interpol, Polisi Tangkap Makelar Kasus yang Diduga Peras WN Kanada di Bali

Senin, 05 Juni 2023 | 11:05 WIB
Sempat Jadi Buronan Interpol, Polisi Tangkap Makelar Kasus yang Diduga Peras WN Kanada di Bali
Ilustrasi penangkapan kasus kriminal. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kuasa hukum Stephane Gagnon lainnya, Boris Tampubolon meminta KPK dan Propam Polri melakukan investigasi terkait dugaan pemerasan terhadap kliennya. Sebab tindakan yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab tersebut menurutnya telah merusak nama baik Indonesia.

"Pihak-pihak yang menerima uang, yang terlibat, harus ditindak sebagaimana tindakan yang selama ini dilakukan oleh Bapak Kapolri untuk bersih-bersih oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Boris.

Persilakan Lapor Propam

Polda Bali sebelumnya menangkap Stephane Gagnon berdasar red notice control Nomor: A-6452/8-2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Selain itu juga merujuk surat dari Kadiv Hubinter Polri Nomor: R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter tanggal 19 Mei 2023 perihal permohonan penangkapan dan penahanan atas nama Stephane Gagnon. Kemudian, laporan polisi Nomor: LP-A/9/V/2023/SPKT.DITKRIMUM/POLDA BALI tanggal 20 Mei 2023 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/47/V/2023/Ditreskrimum tanggal 20 Mei 2023.

Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti saat itu menduga ada pihak ketiga atau makelar kasus alias markus yang mencatut nama Hubinter Polri.

Krishna lantas menyarankan kuasa hukum Stephane Gagnon untuk melapor ke Propam Polri jika memang benar terjadi pemerasan.

"Laporkan ke polisi atau Propam siapa yang meminta uang,” pinta Krishna.

“Saya kalau lihat anggota saya, 1000 persen tidak yakin melakukan itu. Tanya sama lawyer-nya siapa yang melakukan itu (pemerasan),” sambungnya.

Baca Juga: Aksi Konvoi dan Bentrok di Jogja Diduga Buntut Penganiayaan Anggota Pendekar PSHT, Polisi Telah Menangkap Tiga Pelaku dan Menetapkan Sebagai Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI