Sempat Jadi Buronan Interpol, Polisi Tangkap Makelar Kasus yang Diduga Peras WN Kanada di Bali

Senin, 05 Juni 2023 | 11:05 WIB
Sempat Jadi Buronan Interpol, Polisi Tangkap Makelar Kasus yang Diduga Peras WN Kanada di Bali
Ilustrasi penangkapan kasus kriminal. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Beberapa waktu kemudian, oknum tersebut kembali datang, kali ini beberapa orang. Saat pertemuan, oknum-oknum tersebut mengatakan bahwa penangkapan akan dilakukan," tutur Pahrur.

Pahrur menyebut Stephane Gagnon akhirnya mentransfer sejumlah uang masing-masing sebesar Rp750 juta, Rp150 juta, dan Rp100 juta. Alasannya, karena merasa terganggu dan agar tak diganggu kembali.

"Berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan oleh oknum tersebut, uang tersebut dikirimkan untuk oknum di Divhubinter Polri dan beberapa oknum lainnya," ungkap Pahrur.

Pahrur mengklaim kliennya memiliki bukti-bukti. Ia menegaskan siap menyerahkannya ke Polri atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bukti transfer, percakapan dan video tindakan-tindakan oknum ini ada dan bisa diserahkan jika ada penyidikan yang dilakukan oleh Polri maupun KPK untuk menindak oknum-oknum ini," katanya.

Kembali Diminta Rp 3 Miliar

Tak henti di situ, Pahrur mengemukakan bahwa oknum tersebut kembali meminta uang sebesar Rp3 miliar kepada kliennya. Mereka saat itu memastikan tidak akan melakukan penangkapan jika uang tersebut diserahkan sebelum 20 April 2023.

"Karena merasa bukan dia yang ada pada red notice tersebut, SG menolak memberikan uang Rp3 miliar tersebut, dan merasa bahwa oknum-oknum ini adalah sindikat," jelas Pahrur.

Selanjutnya pada 19 Mei 2023 Stephane Gagnon akhirnya ditangkap di kediamannya di Canggu, Bali. Selain ditangkap rumahnya juga digeledah dan beberapa dokumen turut disita.

Baca Juga: Aksi Konvoi dan Bentrok di Jogja Diduga Buntut Penganiayaan Anggota Pendekar PSHT, Polisi Telah Menangkap Tiga Pelaku dan Menetapkan Sebagai Tersangka

"Ke semua tindakan tersebut dilakukan sewenang-wenang tanpa berdasar hukum, melanggar KUHAP," ujar Pahrur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI